MUI Tegas Larang Umat Islam Beli Kurma Israel, Berikut Ciri-cirinya
Sudarmoto menjelaskan larangan untuk tidak menggunakan produk perusahaan terafiliasi Israel itu termasuk kurma Israel. -Tangkap Layar-Instagram @ramaa1604
LINGGAUPOS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas keluarkan larangan umat Islam beli kurma Israel apalagi di bulan Ramadan 1445 H.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto menjelaskan larangan untuk tidak menggunakan produk perusahaan terafiliasi Israel itu termasuk kurma Israel.
Sudarmoto menyebut kurma produksi Israel hukumnya haram.
"Jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pecinta kurma. Halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," kata Sudarmoto di kantor MUI, Jakarta, dikutip Selasa, 12 Maret 2024.
Dia mengatakan larangan membeli kurma produk Israel sesuai dengan Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap Palestina.
"Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali. Bahwa kita umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel," terangnya.
"Produk-produk itu macam-macam, bisa makanan, minuman, dan lain-lain. Yang kemarin juga sudah diberitakan di media, kurma. Kalau ada kurma Israel jangan dibeli," sambungnya.
Sudarmoto menjelaskan pemboikotan tersebut menjadi salah satu bentuk tekanan kepada Israel.
Sebab, pemboikotan itu dapat menurunkan hasil penjualan yang memberikan manfaat bagi Israel.
"Makanan, minuman, semua produk Israel diboikot. Ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan. Kenapa boikot?
Karena hasil penjualan itu pasti memberikan manfaat bagi Israel.
“ Karena ini, dengan boikot maka kita bisa memperlemah kekuatan Israel agar tidak menyerang lagi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: