Heboh, Pria Bekasi Gugat MK, Minta Syarat Usia di Lowongan Kerja Dihapuskan

Heboh, Pria Bekasi Gugat MK, Minta Syarat Usia di Lowongan Kerja Dihapuskan

Mahkamah konstitusi.--Instagram @folkative

LINGGAUPOS.CO.ID - Heboh pria asal Bekasi, Leonardo Olefins Hamonangan, mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Senin, 11 Maret 2024, pria tersebut mengajukan gugatan mengenai pasal yang dianggapnya memicu pemberi kerja membuat syarat diskriminatif seeprto usia dan pengalaman kerja di lowongan kerja

Dijelaskan lebih lanjut, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 35/PUI-XXII/2024.

Sidang pemeriksaan tersebut pendahuluan gugatan tersebut sudah digelar di gedung MK, di Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Jadwal Puasa Ramadan Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara, Selasa 12 Maret 2024 dan Adab Buka Sesuai Sunah

Diketahui, sidang tersebut dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat sebagai ketua Majelis dan Daniel Yusmic dan Arsul Sani sebagai anggotanya. 

Pada sidang tersebut, Leonardo memberikan penjelasan mengenai pokok gugatannya. 

"Pertama-tama, tentu saya akan memperkenalkan terlebih dahulu, meskipun saya sudah sering di sini. Nama saya Leonardo Olefins Hamonangan. Usia saya saat ini adalah 23 tahun," ujar Leonardo. 

"Saat ini status saya adalah belum bekerja. Kemudian, Kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Perubahan Ketiga menyatakan, telah dianggap dibacakan,"lanjutnya.

BACA JUGA:Padila Islami Ditangkap Polisi Musi Rawas, Kasusnya Melakukan Perbuatan Dilarang Agama

"Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, telah dianggap dibacakan,"tegasnya.

Leonardo mengatakan Pasal 35 ayat 1 dalam UU 23/2003 tersebut menimbulkan banyak perusahaan yang menetapkan persyaratan yang dianggapnya sudah menghambat dirinya dalam mendapatkan pekerjaan. 

Diantaranya menurut Leonardo ialah pengalaman kerja, batas usia hingga syarat lainnya. 

"Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ini mengatur masalah perekrutan, artinya perusahaan diberikan kebebasan yang seluas-luasnya untuk merekrut karyawan, maka sering kali perusahaan menetapkan persyaratan pekerjaan itu adalah seperti pengalaman kerja yang minimal 2 tahun, kemudian juga ada usia pekerjaan, usia melamar, ada batas usia pelamar," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: