Jangan Ditiru, Prancis Resmi Jadi Negara Pertama Sahkan Hak Aborsi

Jangan Ditiru, Prancis Resmi Jadi Negara Pertama Sahkan Hak Aborsi

Prancis secara resmi mengesahkan hak aborsi dan menambahkannya dalam konstitusinya pada Senin, 4 Maret 2024.-Ilustrasi-Freepik com

LINGGAUPOS.CO.ID - Jangan ditiru, Prancis resmi jadi Negara pertama sahkan hak aborsi. Hal ini lantaran anggota parlemen Perancis telah menyetujui draf amendemen konstitusi yang akan memasukkan hak aborsi ke dalam Konstitusi Perancis dalam sebuah sidang gabungan di Istana Versailles.

Prancis secara resmi mengesahkan hak aborsi dan menambahkannya dalam konstitusinya pada Senin, 4 Maret 2024.

Dikutip dari Aljazeera, Kamis, 7 Maret 2024, RUU tersebut diterima dengan suara 780 banding 72 pada hari Senin, dan hampir seluruh sesi gabungan disambut dengan tepuk tangan meriah.

Anggota parlemen dan senator memberi suara 780 lawan 72 dalam sebuah pemungutan suara gabungan dari dua majelis parlemen yang berlangsung di Istana Versailles, 19 kilometer dari Paris.

BACA JUGA:Tak Pernah Dikunjungi Anaknya, Nenek Ini Pilih Wariskan Hartanya Rp44 Miliar ke Hewan Peliharaan

“Anggota parlemen memiliki hutang moral kepada semua perempuan yang menderita di masa lalu, yang melakukan aborsi secara ilegal. Kami mengirimkan pesan kepada semua perempuan: tubuh Anda adalah milik Anda dan tidak ada yang bisa mengambil keputusan untuk Anda,” kata Perdana Menteri Gabriel Attal kepada anggota parlemen menjelang pemungutan suara dikutip dari Reuters pada Kamis, 7 Maret 2024.

Macron tahun lalu berjanji untuk memasukkan aborsi yang sah di Prancis sejak tahun 1975  ke dalam konstitusi setelah Mahkamah Agung AS pada tahun 2022 membatalkan hak atas prosedur aborsi yang telah berusia setengah abad.

Sehingga memungkinkan masing-masing negara bagian AS untuk melarang atau membatasinya.

Secara otomatis, Prancis menjadi negara pertama di dunia yang berhasil mengesahkan hak aborsi sebagai kebebasan untuk perempuan.

BACA JUGA:PT KAI Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa, Crane Pembangunan Flyover Ambruk di Muara Enim

Disahkannya hak aborsi ke dalam konstitusi ini menjadi puncak dari proses parlementer yang dimulai pada 24 November 2022 lalu.

Saat itu, Majelis Nasional atau majelis rendah Parlemen Prancis mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh partai sayap kiri La France Insoumise (LFI).

Reaksi positif merayakan di seluruh negeri ketika para aktivis hak-hak perempuan memuji langkah yang diambil setelah Presiden Emmanuel Macron berjanji untuk melindungi hak aborsi setelah putusan Mahkamah Agung AS.

Peraturan ini menjadikan Perancis sebagai negara pertama yang mengesahkan dan menetapkan hak aborsi di seluruh dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: