Santri di Lampung Tewas, Diduga Dianiaya dan Dikeroyok Senior Saat Latihan Silat

Santri di Lampung Tewas, Diduga Dianiaya dan Dikeroyok Senior Saat Latihan Silat

Santri di Lampung Tewas, Diduga Dianiaya dan Dikeroyok Senior Saat Latihan Silat--Pixabay.com

LAMPUNG SELATAN, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang santri di LAMPUNG tewas diduga karena dianiaya dan dikeroyok oleh senior saat sedang latihan silat.

Seorang santri di Lampung Selatan meninggal dunia diduga karena dianiaya dan dikeroyok oleh seniornya saat sedang latihan pencak silat.

Korban adalah MF (16) yang meninggal dunia akibat penganiayaan, MF meninggal di RSUD Bob Bazer Kalianda, Desa Agam, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

MF merupakan anak kedua dari tiga bersaudara dari pasangan Ecep Marwan dan Epi Yulita, warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

BACA JUGA:Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Tidak Perlu Gelar Sidang Isbat, Ini Alasannya

Korban sendiri diketahui adalah atlet pencak silat dan mengikuti ekstrakurikuler pencak silat di Pondok pesantren Miftahul Huda 606.

Kejadian penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 3 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di area Pondok pesantren Miftahul Huda 606.

Peristiwa itu terjadi saat latihan kenaikan tingkat pada perguruan pencak silat PSHT, dikatakan penganiayaan dan pengeroyokan itu berupa pemukulan fisik sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sebelumnya korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong hingga ia menghembuskan nafas terakhir  di rumah sakit.

BACA JUGA:Sule Ungkap Kondisi Terbaru Tukul Arwana, Begini Tanggapan Warganet

Adapun mengutip dari unggahan instagram @txt.viral, yang dikutip pada Rabu 6 maret 2024, ayah korban mengatakan bahwa ia tidak tahu apa-apa, hanya dikabarkan suruh datang ke ruamah sakit.

Ayah korban mengatakan, saat itu ia ditelpon dan disuruh ke rumah sakit, tanpa banyak bertanya ia pun ke rumah sakit,

“sampai di sana saya langsung ke UGD, dan sudah ada pak ustadz serta beberapa santri disana,” ujarnya

Sementara itu, Kapolsek Lampung Selatan AKBP Yusrin mengatakan jika pihaknya telah memeriksa 11 orang tersangka terkait kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: