Ada Sabu di Atas Lemari Warga Muara Lakitan Musi Rawas, Ternyata Pengedar

Ada Sabu di Atas Lemari Warga Muara Lakitan Musi Rawas, Ternyata Pengedar

Ada Sabu di Atas Lemari Warga Muara Lakitan Musi Rawas, Ternyata Pengedar--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Di atas lemari dalam rumah warga Muara Lakitan, petugas Sat Narkoba Polres Musi Rawas menemukan sabu.

Pemilik sabu tersebut diduga adalah pengedar, yakni Abas Tari (56) warga Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Penemuan sabu itu, saat Tim Eagle Sat Narkoba Polres Musi Rawas mengerebek kediaman Abas Tari, pada Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan krologis penangkapannya.

BACA JUGA:Ini Pernyataan Oknum Dokter di Palembang, yang Diduga Cabuli Istri Pasien yang Sedang Hamil

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas,” jelas Kasat Narkoba AKP M Romi, yang juga mantan Kapolsek Muara Lakitan ini, Kamis 29 Februari 2024.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau ini menjelaskan, awalnya anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan sabu di atas lemari dalam kamar rumahnya.

BACA JUGA:Tribun Lapangan Sepak Bola di Musi Rawas Jadi Tempat Jual Sabu, Segini Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Yakni enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk GATSBY.

Tersangka ditambahkan Kasat Narkoba, mengakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut. Ia diduga adalah pengedar,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: