Pengusaha Pempek di Palembang Ditagih Pajak Sebesar Rp16 Miliar

Pengusaha Pempek di Palembang Ditagih Pajak Sebesar Rp16 Miliar

Pengusaha Pempek di Palembang Ditagih Pajak Sebesar Rp16 Miliar--tangkapan layar paltv

LINGGAUPOS.CO.ID - Pengusaha pempek di Palembang berinisial S ditagih pajak sebesar Rp 16 miliar oleh Kantor  Pelayanan pajak (KPP) Pratama. Pengusaha pempek ini adalah seorang Wajib pajak (WP).

Dalam hal ini kuasa hukum S, Ahmad Khalifa Rabbani membenarkan bahwa kliennya adalah salah satu Wajib Pajak (WP) yang diminta oleh KPP Pratama untuk membayar pajak penghasilan (PPH) sebesar Rp16 miliar.  

Namun menurut keterangan Ahmad Khalifa Rabbani setelah kliennya S mengajukan keberatan karena dianggap nominal pajaknya tidak wajar dan tidak sesuai dengan pemasukkan. 

Akhirnya KPP Pratama Kanwil Sumsel Babel menurunkannya menjadi Rp3,1 miliar.

BACA JUGA:Buruan Datangi, Promo Jelang Ramadan Produk Personal Care di Alfamart, Periode Hingga 3 Maret 2024

“Klien kami ini salah satu pengusaha pempek lokal, diminta membayar pajak (PPH) dengan nilai yang fantastis, sebesar Rp 16 miliar oleh Kantor Pajak yang tidak wajar. Setelah sekian lama mengajukan proses keberatan, baru sekarang keberatan kami dijawab dan direspons dengan baik. Kami mengapresiasi pimpinan Kanwil Sumsel Babel saat ini, karena justru diperiodenyalah ada kepastian,"jelas Ahmad Khalifa Rabbani pada Minggu, 25 Februari 2024.

Menurut keterangan Ahmad Khalifa Rabbani terhadap hasil keberatan yang telah ditetapkan, pihaknya juga masih bisa melakukan banding dan masih mempunyai kesempatan untuk mendapatkan pengurangan pajak.

"Artinya hasil keberatan ini belum final, klien kami masih dapat melakukan banding dan masih dapat terjadi penurunan nominal pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan" ujarnya.

Ahmad juga sempat menambahkan, ada kliennya berinisial AS yang merupakan WP Prabumulih mendapat dugaan pemerasan dari Oknum KPP Prabumulih.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Inilah Daftar Promo Produk Kebutuhan Rumah Tangga di Alfamart, Periode Hingga 3 Maret 2024

"Pada kesempatan ini juga, saya mau sampaikan kepada Pak Kanwil, terdapat WP Prabumulih yang mendapatkan perlakuan di luar prosedur oleh oknum pajak KPP Prabumulih dengan metode down payment (DP) dan success fee dengan janji penurunan nilai pajak, penundaan penyitaan, hingga adanya oknum yang meminta aset kliennya sebelum proses sita berlangsung," ungkapnya.

Terkait dengan itu, Ahmad akan memperjuangkan hak-hak kliennya, dan berharap perbuatan menyimpang ini dapat segera ditindaklanjuti polisi dan kejaksaan untuk menjadi perhatian dari para pimpinan instansi.

"Kalau bukan kepada kepolisian dan kejaksaan, ke mana lagi klien kami harus mengais keadilan, mereka ini pengusaha lokal yang berdagang di Sumsel, pendapatan mereka ini menjadi sumber pendapatan daerah dan negara, jadi kalau ada motif pemerasan dan atau ada asal tembak nilai pajak ini tentu menjadi masalah publik, dan tentu harus ditindak tegas," ujarnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi resmi dari pihak KPP Pratama. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: