Parah Nih, Pemilu 2024 Ada 2.143 TPS Pemilihnya Mencoblos Lebih dari 1 Kali

Parah Nih, Pemilu 2024 Ada 2.143 TPS Pemilihnya Mencoblos Lebih dari 1 Kali

Bawaslu RI temukan ada banyak TPS pemilihnya memilih lebih dari 1 kali-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menerima laporan, 2.143 TPS bermasalah. 

Yang paling mendasar permasalahan terjadi ada dugaan pemilih mencoblos lebih dari 1 kali di TPS tersebut. 

Temuan itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, kepada wartawan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, kepada wartawan dikutip LINGGAUPOS.CO.ID, Sabtu, 17 Februari 2024. 

Rahmat mengaku, pihaknya masih menunggu laporan dan rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan (Panwascam) atas temuan yang terjadi.

BACA JUGA:Pleno Hasil Pemilu 2024 Tingkat PPK di Lubuk Linggau Serentak, Berikut Jadwalnya 

"Ini masih kita tunggu rekomendasi dari Panwascam, jadi kita tunggu ini," ucapnya.

Rahmat mengulas, jika dulu kemungkinan boleh karena ada putusan MK. Namun hal tersebut saat ini tidak boleh. 

“Jadi yang ada masuk dalam DPK. Tapi dengan catatan KTP elektroniknya wilayah di situ, bukan KTP wilayah lain. Kalau wilayah lain, provinsi lain, inilah jadi persoalan," bebernya.

Jadi kata Rahmat, Bimtek KPPS sangat diperlukan. Hal ini menjadi kritik bagi penyelenggara Pemilu 2024 yakni KPU dan semua pihak termasuk pengawas. 

BACA JUGA:Meskipun Anies Kalah, di Muratara Nasdem Menang, Berikut Peringkat Sementara 10 Parpol Peroleh Suara Terbanyak

“Agar yang menurut aturannya tidak boleh, ya tidak boleh," ucapnya.

Sementara itu, Rahmat menyebut beberapa TPS di Cirebon akan melangsungkan pemilihan susulan. Alasannya karena terdapat pemilih yang memilih dari luar daerah tersebut.

“Cirebon sudah tadi. Cirebon 5 atau 6. Sudah (turun) rekomendasinya," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menerima laporan sejumlah pelanggaran.  Baik pelanggaran etik maupun pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: