Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPR RI dan DPRD Pemilu 2024
Banyak Caleg Deg-degan, Begini Cara Menghitung Kursi DPRI dan DPRD Pemilu 2024--
LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Kini masih banyak Caleg yang deg-dengan, karena pemilihan sudah selesai dilaksanakan, namun penghitungan belum selesai dilaksanakan.
Penghitungan di TPS sudah selesai dilaksanakan KPPS pada Kamis 15 Februari 2024. Selanjutnya akan direkapitulasi melalui Pleno di PPK.
Dari PPK kemudian akan dilakukan Pleno di KPU Kabupaten/Kota. Untuk Caleg DPRD Kabupaten/Kota maka hasilnya akan diketahui pada Pleno di KPu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya bagi Caleg DPRD Provinsi, maka akan diplenokan lagi di KPU Provinsi. Dan begitu seterusnya hingga KPU RI untuk Caleg DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden hingga DPD.
BACA JUGA:Pemilu Usai, Logistik di Sri Pengantin Musi Rawas Berhasil Diangkut, Kendati Naik Perahu
Namun sebelum sampai ke sana, setidaknya harus diketahui dahulu bagaimana cara menghitung, agar bisa mendapatkan jatah kursi.
Proses penghitungan suara pada pemilihan legislatif menggunakan metode Sainte Lague. Metode yang juga diterapkan pada saat Pileg 2019.
Cara menghitung suara agar dapat kursi DPRD seperti tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, sebagai berikut.
Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.
1. Partai A mendapat total 24.000 suara
2. Partai B mendapat 15.000 suara
3. Partai C mendapat 9.000 suara
4. Partai D mendapat 5.000 suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: