Pemerintah Arab Saudi Resmi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Pemerintah Arab Saudi Resmi Izinkan Akad Nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Pemerintah Arab Saudi resmi izinkan akad nikah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.--Instagram @folkative

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Arab Saudi secara resmi kembali izinkan acara akad nikah digelar di Masjidil Haram serta Masjid Nabawi.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Minggu, 11 Februari 2024, surat kabar mengenai Arab Saudi ini menuliskan bahwa pemberian izin ini dilakukan guna membuat pengalaman peziarah serta pengunjung lebih tinggi.

Selain itu juga, adapun inisiatif ini diresmikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada beberapa waktu yang lalu.

Musaed Al Jabri selaku pejabat pernikahan menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di masjid diperbolehkan dalam Islam.

BACA JUGA:5 Tahun Lalu KPPS Sakit, Pemilu 2024, KPPS di Lubuk Linggau Siapkan Teh Telur untuk Suplemen

“Nabi Muhammad SAW diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid,” katanya.

Bukan hanya itu, bahkan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal biasa bagi masyarakat Madinah.

Mereka juga memiliki tradisi mengundang kerabat untuk ikut merayakan pernikahannya tersebut.

Sementara itu, syarat untuk melakukan akad nikah di kedua masjid ini yaitu tidak boleh mengganggu jamaah lain, seperti menghindari suara keras.

BACA JUGA:Kenali, Inilah 6 Cara Menyikapi Orang yang Benci Kepada Kita, Nomor 1 Pilihan yang Terbaik

“Penting juga untuk memperhatikan kesucian tempat dan menghindari membawa banyak kopi, permen, atau makanan,” ungkap Al-Jabri.

Diketahui, surat kabar dari Times of India pada 2023 lalu pernah mewartakan adanya kenaikan jumlah orang kaya dari luar negeri yang terbang ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah di sana.

Namun, setelah hal tersebut, acara walimah atau resepsi pernikahan diselenggarakan secara terpisah.

Pihak berwenang Arab Saudi terlihat ingin mengatur praktir pernikahan yang sudah ada sebelumnya sebab Al-Jabri juga menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah bagi penduduk setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: