Hari Ini, Bawaslu Minta Cabut Atribut Kampanye 10 Februari Malam

Hari Ini, Bawaslu Minta Cabut Atribut Kampanye 10 Februari Malam

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan alat peraga kampanye akan diturunkan secara serentak seluruh Indonesia mulai pukul terakhir masa kampanye, yakni mendekati 10 Februari 2024 berakhir. --Instagram @prabowo

LINGGAUPOS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan alat peraga kampanye akan diturunkan secara serentak seluruh Indonesia mulai pukul terakhir masa kampanye, yakni mendekati 10 Februari 2024 berakhir. 

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Sabtu, 10 Februari 2024, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Pukul 22.00 jelang pergantian dini hari, " ucap Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty. 

BACA JUGA:Pacar Ditetapkan Tersangka Pembunuh Anaknya, Begini Respon Tamara Tyasmara

Sementara, tiga hari setelahnya yaitu 11 hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang, sebelum pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024.

"Untuk kepentingan tersebut, Bawaslu telah memberikan arahan kepada pengawas pemilu untuk memberikan imbauan penurunan dan pembersihan alat peraga dan bahan kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, Puadi. 

"Manakala sampai tanggal 11 Februari tidak diturunkan dan dibersihkan, maka pengawas pemilu akan melakukan koordinasi dengan pihak KPU, satpol PP, dan kepolisian di wilayah kerja masing-masing dalam rangka penertiban alat peraga kampanye," lanjutnya 

Selanjutnya, ia mengungkapkan juga, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2022 mengenai Kampanye mengatur detail soal larangan dalam masa tenang. 

BACA JUGA:Kasubag TU Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Hadiri Pelepasan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Lebih lanjut, Puadi menjelaskan peserta pemilu tidak diperbolehkan melakukan kampanye, termasuk sosialisasi, silahturahmi, pentas seni, kegiatan agama, hingga aktivitas lainnya. 

"Sehingga segala bentuk kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu" tegasnya. 

Benny Sabdo selalu Koordinator Divisi Penanganan Penyelenggaraan Bawaslu DKI mengatakan Bawaslu akan melakukan apel serentak dua jam sebelum penertiban APK dimulai. 

Sehabis apel, Bawaslu di tingkat kabupaten dan kota akan mulai turun ke lapangan bersama Satpol PP guna mencopot APK. 

BACA JUGA:Imlek 2024 Sumatera Selatan Hujan, Pakar Feng Shui: Sinyal Ekonomi Bagus di Tahun Naga Kayu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: