Pajak Bahan Bakar Naik, Berikut Harga BBM Terbaru SPBU Pertamina Per Februari 2024

Pajak Bahan Bakar Naik, Berikut Harga BBM Terbaru SPBU Pertamina Per Februari 2024

Antrian BBM di SPBU 24-316-135 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, Selasa 6 Februari 2024.-foto: agung perdana linggaupos.co.id-

LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menetapkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) naik menjadi 10 persen.

Kenaikan pajak tersebut bisa berpengaruh terhadap harga BBM nonsubsidi, seperti bahan bakar Pertamax.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Selasa, 6 Februari 2024, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menjelaskan, PBBKB menjadi salah satu komponen pembentuk harga BBM non subsidi yang mana besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Sehingga harga jual akan menyesuaikan PBBKB masing-masing daerah,” kata Fadjar.

BACA JUGA:Banjir Dahsyat Rendam 11 Kecamatan di Grobogan, Jawa Tengah Ribuan Warga Mengungsi

Sementara Ihwal selaku Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersurat ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan penerapan PBBKB di DKI Jakarta dan beberapa daerah lainnya juga.

Selain itu Kementerian ESDM menyoal mengenai aspek teknis pelaksanaan, legal yang berkaitan dengan status wajib pajak dan wajib pungut, serta kriteria tarif maksimal yang dipatok 10 persen.

Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM berharap dua kementerian teknis lainnya itu bisa mengevaluasi kembali dampak yang mungkin timbul dari kenaikan tarif PBBKB di daerah tersebut.

Ditambah lagi, Tutuka mengatakan saat ini sudah masuk ke tahun pemilihan umum atau pemilu serentak.

BACA JUGA:Inilah Resep Olahan Biji Cempedak, Bisa Jadi Berbagai Makanan

“Pelaksanaannya harus diperhatikan betul karena akan menimbulkan dampak di masyarakat yang kami sudah lihat,” kata Tutuka.

Menurut informasi, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan harga BBM nonsubsidi bersifat fluktuatif mengikut komponen penentuan harga, antara lain harga minyak mentah dan nilai kurs, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Harga BBM di SPBU Pertamina lebih kompetitif. Sebagai BUMN, dalam penetapan harga BBM Non Subsidi, kami tetap mempertimbangkan banyak aspek, termasuk daya beli masyarakat," kata Nicke.

Ada juga harga BBM di SPBU Pertamina masih mengacu pada harga per Januari 2024. Harga Pertamax untuk wilayah DKI Jakarta dipatok sebesar Rp12.950 per liter, sementara harga Pertamax Turbo sebesar Rp14.400 per liter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: