Soal Nasabah Sengaja Tidak Mau Bayar Pinjaman, Begini Penegasan OJK

Soal Nasabah Sengaja Tidak Mau Bayar Pinjaman, Begini Penegasan OJK

OJK berikan penegasan soal nasabah tak mau bayar pinjaman -Tangkap Layar-instagram @ojkindonesia

BACA JUGA:Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Jadi Gubernur Terkaya di Sumatera, ini Profilnya

Sementara kewajiban yang harus dipenuhi, Rela menegaskan bahwa konsumen harus beritikad baik dalam penggunaan produk atau layanan. 

Serta membayar sesuai dengan nilai atau biaya produk atau layanan yang disepakati dengan PUJK.

Seperti kita ketahui saat ini banyak sekali pinjaman-pinjaman online yang berbasis pay latter atau beli sekarang bayar nanti. Umumnya masyarakat awam akan mudah tergiur dengan fasilitas yang ada pada salah satu aplikasi belanja online misalnya yang memudahkan konsumen untuk hal ini dalam berbelanja. 

Bunga yang ditawarkan untuk pay latter ini pun bisa dibilang cukup rendah, karena ada yang hanya 0% bunga hingga 3,5%. 

BACA JUGA:Apa Lagu Favorit Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, Berikut Liriknya

Umumnya masyarakat yang terjerat pinjaman online ini tidak menyadari bahwa perilaku mereka ini justru akan berbahaya dan berdampak buruk untuk kehidupan mereka kedepannya. Karena pasalnya apabila kredit pembayaran konsumen macet atau telat untuk 1 hari saja sudah bisa didenda beberapa persen dari harga barang yang harus dibayar.

Selain itu, kredit macet ini bisa menjadi buku hitam di BI checking dan berdampak buruk bagi konsumen jika ingin mengajukan kredit di kemudian hari seperti KPR rumah atau pun kredit kendaraan seperti motor, dan mobil. 

Selain itu juga saat ini aturan BI checking juga sampai ke aturan pada saat penerimaan lowongan kerja. 

Ada beberapa perusahaan yang membuat aturan dan mengecek terlebih dahulu BI checking calon karyawan yang akan diterima di tempat mereka. 

BACA JUGA:Ajak Anak Didik Disiplin, SMKN 3 Lubuk Linggau Luncurkan Aplikasi Point Tata Tertib Online Siswa

Untuk itu, bijaklah dalam mengakses pinjaman online. Sebisa mungkin untuk menghindari pinjaman online dan jangan sampai kredit macet. Semoga informasi ini bermanfaat.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: