Soal Nasabah Sengaja Tidak Mau Bayar Pinjaman, Begini Penegasan OJK

Soal Nasabah Sengaja Tidak Mau Bayar Pinjaman, Begini Penegasan OJK

OJK berikan penegasan soal nasabah tak mau bayar pinjaman -Tangkap Layar-instagram @ojkindonesia

LINGGAUPOS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan tidak ada perlindungan bagi nasabah yang sengaja tidak mau bayar pinjaman uang. 

Hal ini telah tertuang dalam aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Dalam hal ini Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, OJK tidak akan melindungi konsumen nakal yang secara sengaja tidak melakukan pembayaran utangnya.

DIKUTIP LINGGAUPOS.CO.ID dari berbagai sumber, pada Sabtu 3 Februari 2024 berikut keterangannya.

BACA JUGA:Senator Bali Arya Wedakarna Dipecat Dari Jabatan DPD RI Buntut Ucapannya Menyinggung Umat Islam

 “OJK selalu strike the right balance. Kami mendorong pertumbuhan PUJK tetapi juga tidak lupa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tetapi saya tegaskan bahwa OJK tidak akan melindungi konsumen yang nakal," kata Sarjito.

OJK melihat, ada beberapa kreditur dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance).

Selain melindungi konsumen, OJK juga berfungsi melindungi PUJK. 

Perlindungan kepada PUJK ini tertuang dalam POJK Nomor 22 tahun 2023, pasal 92 ayat 3 POJK itu pun juga dijelaskan konsumen wajib menyelesaikan kewajibannya. 

BACA JUGA:Herman Deru Mantan Gubernur Sumsel Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Kasus RUPSLB

Jika memang terjadi wanprestasi, pemberi kredit bisa mengeksekusi agunan sesuai dengan UU Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2. Sarjito pun menjelaskan contoh kasus tersebut.

"Banyak konsumen yang tidak beritikad baik. Jadi yang jadi debitur itu unitnya dibawa, jadi kalau kayak gitu, silahkan eksekusi dengan UU Fidusia," tandasnya

Selain itu menurut pendapat Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Rela Ginting menjelaskan bahwa konsumen memiliki hak dan kewajiban atas layanan dan produk keuangan yang tercantum dalam Pasal 92 POJK No 22 Tahun 2023.

Dalam pasal tersebut hak-hak yang harus dipenuhi PUJK kepada konsumen, seperti mendapatkan keamanan dalam menggunakan produk, mendapat produk sesuai dengan penawaran yang dijanjikan, mendapatkan informasi lengkap, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: