Wadaw, Komisioner KPU Sidimpuan Peras Caleg, Janjikan 1000 Suara Seharga Rp50 Juta

Wadaw, Komisioner KPU Sidimpuan Peras Caleg, Janjikan 1000 Suara Seharga Rp50 Juta

Wadaw, Komisioner KPU Sidimpuan Peras Caleg, Janjikan 1000 Suara Seharga Rp50 Juta--instagram: txt.viral

MEDAN, LINGGAUPOS.CO.ID - Komisioner KPU di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara diduga peras calon legislatif (caleg), janjikan 1000 suara seharga Rp50 juta.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, yakni Parlagutan Harahap ditahan diduga melakukan pemerasan terhadap salah seorang calon legislatif (caleg).

Tim Saber Polda Sumatera Utara menangkap Komisioner KPU itu dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Parlagutan Harahap pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Diketahui Parlagutan ini menjanjikan 1000 suara kepada korbannya yang merupakan seorang caleg.

BACA JUGA:Bawa 14 Paket Sabu, Warga Tuah Negeri Musi Rawas Diancam Denda Rp800 Juta

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa OTT itu dilakukan berdasarkan atas laporan dari korban F.

F adalah seorang calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan. Ia mengatakan ada sekitar Rp26 juta uang yang ada saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padangsidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta,” Ujarnya pada Senin, 1 Februari 2024.

Hadi pun mengatakan jika awalnya pelaku ini meminta uang sebesar Rp50 juta dengan dalih akan memberikan 1000 suara kepada korban, satu suara akan dibanderol pelaku dengan harga Rp50 ribu.

BACA JUGA:Asosiasi Kepala Desa Demo di Depan Gedung DPR RI Berlangsung Ricuh, Begini Tuntutan Mereka

“Jadi, yang diminta itu satu kepala Rp 50 ribu. Nanti, dijanjikan 1.000 suara. (Total) Rp 50 juta,” Jelasnya.

Namun, rupanya uang Rp50 juta yang diminta pelaku itu tidak bisa disanggupi oleh korban karena tidak mempunyai uang.

Sehingga uang yang disepakati hanya sekitar Rp26 juta saja. Uang itulah yang kemudian diamankan saat OTT dilakukan.

“Karena si F kondisinya terbatas, tidak punya uang, makanya jadinya Rp 26 juta,” Jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: