Ketahui Ini Kriteria Surat Suara yang Sah, Pada Pemilu 2024, Simak Jangan Sampai Tak Terhitung Nantinya

Ketahui  Ini Kriteria Surat Suara yang Sah, Pada Pemilu 2024, Simak Jangan Sampai Tak Terhitung Nantinya

Ketahui Ini Kriteria Surat Suara yang Sah, Pada Pemilu 2024, Simak Jangan Sampai Tak Terhitung Nantinya--instagram: kpu_ri

BACA JUGA:Beredar Informasi Oknum Camat Nibung Muratara Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Benarkah

Seperti mengutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor  Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, berikut adalah kriteria suara sah dalam pemungutan suara pada pemilu.

1. Surat suara presiden dan wakil presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon, atau tanda gambar partai politik, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

2. Surat suara yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik.

3. Surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik.

BACA JUGA:NasDem Gelar Kampanye Akbar di BKB Palembang, Bappilu Sindir Mantan Gubernur Sumsel H Herman Deru

4. Surat suara yang dicoblos pada partai politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik

5. Ditandatangani oleh Ketua KPPS

6. Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara

7. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

BACA JUGA:Wanita Hamil Sebaiknya Tidak Memelihara Kucing, Ini 5 Penyakit Mengintai

8. Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

9. Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

10. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah.

Nah, itulah kriteria surat suara yang sah, yang perlu kamu ketahui dalam menyambut pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: