Kriteria Surat Suara yang Tidak Sah pada Pemilu 2024, Penting untuk Diketahui, Jangan Dilewatkan
Kriteria Surat Suara yang Tidak Sah pada Pemilu 2024, Penting untuk Diketahui, Jangan Dilewatkan--instagram: panwaslu.ptg.2024
LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui criteria dari surat suara yang terhitung sebagai ‘Tidak Sah’ pada pemilihan umum (pemilu) 2024, sangat penting untuk kamu ketahui, simak selengkapnya berikut ini.
Pemilihan umum (pemilu) serentak akan diadakan pada 14 Februari 2024 mendatang, pada saat itu seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pencoblosan.
Dalam Pemilu nanti rakyat Indonesia akan memilih pemimpin nasional dan lokal serta wakil-wakilnya untuk masa jabatan yang akan datang.
Salah satu hal yang penting dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) yaitu surat suara. Surat suara biasanya tersedia di Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang telah disediakan oleh KPU dan diatur berdasarkan peraturan dan ketentuan yang ada.
BACA JUGA:Beredar Informasi Oknum Camat Nibung Muratara Ditangkap Dalam Kasus Narkoba, Benarkah
Dengan demikian masyarakat maupun para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan segera dihadapkan pada surat suara.
Secara umum surat suara adalah kertas yang digunakan sebagai media dalam proses pemberian suara oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Adapun berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019, dijelaskan bahwa proses perhitungan surat suara dilakukan oleh petugas KPPS.
Cara ini dilakukan untuk menentukan suara sah yang didapat oleh partai politik hingga calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, hingga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
BACA JUGA:Video Tanggapan Kepala Dinas Kesehatan Terkait Tuntutan Massa Aksi: 2021 Lubuk Linggau Sudah UHC
Bukan hanya itu, KPPS juga akan menghitung surat suara yang tidak sah, surat suara yang tidak terpakai, hingga surat suara rusak atau keliru dicoblos.
Lantas, bagaimana kriteria atau jenis surat suara yang tidak sah alias tidak terhitung pada saat pencoblosan nanti, simak kriterianya di bawah ini.
Kriteria Surat Suara Tidak Sah pada Pemilu 2024
Tahukah kamu, selain criteria surat suara sah, ada pula kriteria dari surat suara yang tidak sah. Seperti merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018, berikut adalah criteria suara tidak sah dalam pemungutan suara pada pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: