Usai Ketemu Inul dan Hotman, Luhut Batal Naikkan Pajak Hiburan, Kok Bisa

Usai Ketemu Inul dan Hotman, Luhut Batal Naikkan Pajak Hiburan, Kok Bisa

Luhut batal naikan pajak hiburan -Tangkap Layar-Instagram inul.id

LINGGAUPOS.CO.ID –  Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, yakni Luhut Binsar Pandjaitan, batal menaikan pajak hiburan usai bertemu dengan Inul dan Hotman.

Sebelumnya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut akan memberlakukan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Salah satunya yang beredar pernyataan bahwa pajak hiburan akan dinaikan menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut, bahwa telah ada edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)sebagai petunjuknya.

BACA JUGA:Karyawan Rumah Makan di Lubuk Linggau Akhiri Hidup, Baru 4 Bulan Bekerja, Begini Kesehariannya

“Sekarang ada edaran Mendagri yang disampaikan sehingga pemda bisa melakukan langkah-langkah,” ucap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut.

Ia juga menuturkan bahwa kembali ke tarif pajak yang lama karena kasihan para pengusaha bisa tutup nanti lapangan kerja.

“Kembali ke tarif pajak yang lama. Kasihan nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu,” kata Luhut, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Terlebih lagi, Luhut pun turut menyampaikan bahwa adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

BACA JUGA:Luhut Bakal Naikkan Pajak Motor Bensin, Begini Penjelasannya

berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, diharapkan pemerintah daerah (Pemda) mampu menerapkan dengan baik.

Menurutnya, bahwa edaran surat tersebut mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi dari daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Adapun insentif tersebut berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, atau sanksinya.

“Sekarang ada edaran Mendagri yang disampaikan sehingga pemda bisa melakukan langkah-langkah,” terang Luhut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: