Produk Ternak Hasil Sembelih Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Berikut Sanksi dan Cara Daftarnya

Produk Ternak Hasil Sembelih Wajib Bersertifikat Halal di 2024, Berikut Sanksi dan Cara Daftarnya

Produk ternak hasil sembelih wajib bersertifikat Halal di 2024.--Freepik

BACA JUGA:Viral Seorang Ibu-Ibu Ngamuk di Puskesmas, Gegara Gaji 5 Bulan Tak Dibayar

Aqil menjelaskan lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diterima apabila pelaku usaha yang melanggar atas peraturan ini.

Sanksi ini mulai dari peringatan tertulis, denda administrative, hingga penarikan berupa barang dari peredarannya.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021," ungkapnya.

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami menghimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Anggota Perguruan Silat yang Aniaya Pemotor di Tuban, Ada Pelaku Bawa Umur

Raafqi Ranasasmita selaku Corporate Secretary Manager LPPOM MUI, mengatakan regulasi, titik kritis dan sektor hulu menjadi tiga alasan utama jasa dan produk sembelih ini perlu di prioritas dalam sertifikat halal.

Dan apabila hal tersebut terselesaikan, maka lebih dari 50 persen persoalan halal dan haram di Indonesia. 

Pihak LPPOM MUI juga sejak awal sudah mengajak pemangku kepentingan terkait untuk mulai proses sertifikat halal dari hulu.

Untuk itu para pelaku usaha yang menjual hewan ternak yang sudah melewati penyembelihan, haruslah mendaftarkan usahanya untuk dapatkan sertifikat halal.

BACA JUGA:Hamas: Semua Tawanan Israel Akan Dibebaskan dari Gaza Asalkan Ada Gencatan Senjata Permanen

Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menegaskan, pendaftaran sertifikat halal hanya bisa dilakukan lewat aplikasi PUSAKA Kementerian Agama Superapps atau laman ptsp.halal.go.id. selain daripada itu adalah palsu.

"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," ucap Wibowo.

"Itu dua saluran pendaftaran sertifikasi halal. Bila ada yang lain, pasti palsu. Masyarakat harus waspada," tegasnya.

PUSAKA Superapps adalah bagian dari transformasi digital Kemenag, untuk itu daftar sertifikat halal saat ini akan lebih mudah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: