Penyidik Belum Tentukan Siapa yang Salah, Kasus Pelajar Lubuk Linggau Tewas Tabrakan dengan Mobil Polisi

Penyidik Belum Tentukan Siapa yang Salah, Kasus Pelajar Lubuk Linggau Tewas Tabrakan dengan Mobil Polisi

Kasus kecelakaan motor pelajar Lubuk Linggau dengan mobil polisi Muratara terus di dalami-Endang Kusmadi-linggaupos.co.id

LUBUKLINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID –  Kasus kecelakaan pelajar Lubuk Linggau hingga tewas melibatkan mobil dikemudikan Polisi Polres Muratara belum ditentukan siapa yang bersalah. 

Tragedi kecelakaan menewaskan pelajar Lubuk Linggau bernama Reffi Junerzi (13) itu terjadi Kamis, 18 Januari 2024. 

Sementara teman Reffi yakni  Syahril Ockta Aditya (13) masih dalam perawatan di rumah sakit. 

Hingga Jumat, 19 Januari 2024, Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Lubuk Linggau masih melakukan pendalaman untuk menentukan siapa yang bersalah dalam insiden kecelakaan menewaskan pelajar tersebut. 

BACA JUGA:Polisi Muratara Pengemudi Mobil yang Terlibat Kecelakaan dengan Pelajar Lubuk Linggau Statusnya Diamankan

Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, AKBP Sigit Adi Wuryanto menegaskan, Bripka Alex yang terlibat dalam kecelakaan menewaskan pelajar di Lubuk Linggau sudah diperiksa sesuai aturan. 

Apa yang dilakukan polisi terhadap Bripka Alex saat ini sebagai penegasan pihaknya tidak memihak kepada siapapun. 

Menurut Sigit, kecelakaan yang menewaskan pelajar di Lubuk Linggau masuk dalam kasus menonjol karena melibatkan anggota polisi Polres Muratara  

Sigit menambahkan,  korban nantinya akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

BACA JUGA:Kronologis Kecelakaan Pelajar di Lubuk Linggau dengan Mobil Polisi Muratara, Siswa SMP Negeri 3 Tewas

Ia berjanji kasus yang melibatkan Bripka Alex  disidik secara profesional. 

“Tdak karena anggota polisi, nanti kita tidak akan membela polisi, nanti akan sesuai dengan hasil dari pada olah TKP hasil penyelidikan" tegas Sigit kepada wartawan, dikutip Sabtu, 20 Januari 2024. 

Ditegaskan Sigit, hasil dari penyelidikan akan menentukan pihak yang bersalah dan akan diproses sesuai aturan.

Nantinya siapa yang terbukti bersalah akan dikenakan pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: