Lagi Enak Tidur, Maling Kambing di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Lagi Enak Tidur, Maling Kambing di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Lagi Enak Tidur, Maling Kambing di Musi Rawas Ditangkap Polisi--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Lagi enak tidur, Samsuri alias Sam (32) warga Desa Suka Makmur Kecamatan BTS Ulu Kabupaten MUSI RAWAS ditangkap polisi.

Samsuri ditangkap Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, di rumahnya, karena diduga mencuri kambing.

Penangkapan dilakukan Tim Landak Kamis 18 Januari 2023 sekira pukul 03.00 WIB. Sementara pencurian terjadi Jumat 9 September 2022 sekira pukul 21:00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi menjelaskan mengenai kasus pencurian ternak kambing tersebut.

BACA JUGA:2 Pemuda Rejang Lebong Ini datang ke Lubuk Linggau Berniat Merampok, Ketemu Anak Macan Linggau, Begini Jadinya

Korban pencurian adalah tetangganya sendiri, Suryanto (27) warga Desa Suka Makmur Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Adapun kronologis kejadiannya, awalnya tersangka mencuri kambing milik korban, di kandang.

Modusnya, tersangka merusak kandang kambing. Kemudian langsung membawa kabur kambing milik korban.

Keesokan harinya, korban mendapati kambing miliknya hilang. Sehingga melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:Jambret di Lubuk Linggau Dimassa, Korbannya Anak-anak, Begini Kondisinya

Hingga, Rabu 30 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Satria datang ke rumah korban dan bercerita kepada korban bahwa yang mencuri kambing adalah Samsuri.

Sehingga sekitar pukul 13.00 WIB, korban bersama Satria melapor ke Kades Suka Makmur, Wancik.

Berdasarkan laporan dari korban kemudian Kades memangil Samsuri alias Sam. Sekitar pukul 14.00 WIB, Samsuri datang ke rumah Kades.

Kepada kades tersangka Samsuri alias Sam mengakui perbuatannya. Bahkan bersedia bertanggung jawab dan mau mengganti rugi/mengganti kambing milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: