Nekat Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih di Malang Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Nekat Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih di Malang Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

Nekat Lakukan Aborsi, Sepasang Kekasih di Malang Divonis 5 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar--instagram: infomalangan

MALANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Akibat melakukan aborsi sepasang kekasih di MALANG ini kenan vonis 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 Miliar. Berikut informasinya.

Miris nekat melakukan aborsi hasil dari hubungan di luar nikah, sepasang kekasih di Kota Malang akan menjalani hukuman pidana lima tahun penjara.

Seperti mengutip pada media sosial instagram @infomalangan, dikutip pada Kamis, 18 Januari 2024, dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa, sepasang kekasih di Malang divonis penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar akibat melakukan aborsi.

Disebutkan mereka adalah Lovina Artha Mevia (23), ia adalah warga kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan Mustofa Kemal Pasha (23) yang merupakan warga Katingan, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:Warga Sembatu Jaya Musi Rawas Terpaksa Pakai Air Luapan Banjir untuk Dikonsumsi, Ambil Obat Harus Berenang

Diduga mereka nekat melakukan aborsi hasil hubungan di luar nikah. Sehingga dijatuhi hukuman atas tindakan mereka yang melawan hukum tersebut.

Adapun hukuman tersebut, sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen usai  persidangan pada Senin, 15 Januari 2024.

Kasubsi Prapenuntutan Pidana Umum Kejari Kabupaten Malang yakni, Rendy Aditya Putra, ia yang menjadi jaksa dalam kasus itu mengungkapkan bahwa sudah diputus hakim mereka akan mendapatkan masing-masing hukuman 5 tahun penjara. 

“Sudah diputus majelis hakim. Masing-masing pidana lima tahun penjara,” jelasnya.

BACA JUGA:Ramai Boikot Pro-Israel, Aplikasi McDonald’s-Starbucks RI Justru Laku Keras

Dalam menjatuhkan hukuman, Rendy menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa dalam putusan peradilannya.

Yaitu diantaranya terdakwa ini belum pernah dihukum atau bukan merupakan seorang residivis, kemudian, kedua terdakwa mengakui segala perbuatan yang telah mereka lakukan.

Namun, Rendy menuturkan bahwa yang memberatkan terdakwa ialah karena dianggap[ meresahkan masyarakat.

“Yang memberatkan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji," Ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: