Apa Itu Hukum Karma, Bagaimana Menurut Islam, Serta Cara Memutusnya

Apa Itu Hukum Karma, Bagaimana Menurut Islam, Serta Cara Memutusnya

Apa Itu Hukum Karma, Bagaimana Menurut Islam, Serta Cara Memutus Karma: Karma Itu Tidak Ada--Pixabay.com

BACA JUGA:Survei: Produk Lokal Sudah Menguasai Pasar Kosmetik Indonesia

2. Meminta maaf, cobalah untuk menghubungi orang yang pernah kamu buat sakit hati untuk mengakui dan meminta maaf.

3. Berdoa, setelah sadar akan kesalahan diri kamu harus memohon ampun kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta meminta keberkahan dalam hidup.

4. Melakukan salat tobat nasuhah.

5. Memperbanyak melakukan perbuatan baik.

BACA JUGA:Berikut Kronologi Angkatan Laut AS-Inggris Bersatu di Laut Merah Perangi Yaman

Dalam Islam juga telah dijelaskan bahwa tidak ada seorangpun yang dapat memikul dosa orang lain. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-Fatir ayat 18 yang artinya:

“Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan jika seseorang yang berat dosanya memanggil (orang lain) untuk memikul dosanya itu tiadalah akan dipikulkan untuknya sedikitpun meskipun (yang dipanggilnya itu) kaum kerabatnya. 

Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Tuhannya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan sembahyang. 

Dan barangsiapa yang mensucikan dirinya, sesungguhnya ia menyucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allahlah kembali(mu)." (QS. Al Fatir: 18). 

BACA JUGA:Viral, Inul Singgung Sandiaga Uno Tolak Kenaikan Pajak Hiburan yang Mau Naik 40-70 Persen: Mateni Orang Banyak

Dari ayat tersebut menambah penjelasan bahwa karma dalam islam itu tidak ada, karena diri sendirilah yang dapat memikul dosa yang dilakukan. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita setiap hari dari LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di sudut kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: