Apa Itu Hukum Karma, Bagaimana Menurut Islam, Serta Cara Memutusnya
Apa Itu Hukum Karma, Bagaimana Menurut Islam, Serta Cara Memutus Karma: Karma Itu Tidak Ada--Pixabay.com
LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui apa itu hukum karma, bagaimana agama islam memandang hukum karma serta bagaimana cara memutus karma, simak dalam ulasan berikut.
Hukum karma sering diartikan sebagai suatu kejadian yang terjadi akibat dari perbuatan di masa lalu, dan kena karmanya di masa mendatang.
Tidak hanya pada perbuatan sendiri, banyak orang juga percaya jika suatu kejadian terjadi akibat dari perbuatan leluhur atau orang tua di masa lalu.
Lantas, seperti apa pandangan agama islam mengenai karma. Rupanya ada pandangan tersendiri tentang karma dalam islam.
BACA JUGA:Banjir Masih Landa Muratara, Tim Basarnas Evakuasi Ibu yang Hendak Melahirkan
Sebab, dalam ayat Al-Quran sendiri juga menyinggung tentang bagaimana hukum karma dalam islam. Yuk simak ulasannya berikut.
Hukum karma sebenarnya bukan berasal dari ajaran islam, melainkan berasal dari ajaran Hindu dan Budha.
Diketahui jika dalam ajaran Hindu dan Buddha, hukum karma diartikan sebagai suatu balasan akibat perbuatan di masa lalu yang dilakukan di dunia.
Selain itu, hukum karma dalam ajaran Hindu dan Buddha memiliki paham bahwa segala perbuatan yang dilakukan akan memiliki akibat pada pelaku di masa selanjutnya.
BACA JUGA:Perkuat Sinergitas, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kunjungi Kejaksaan Negeri Lubuklinggau
Namun, hukum karma dalam Islam ini memiliki pandangan yang berbeda. Karma dalam Islam memiliki pandangan tersendiri yang bukan hanya menjurus pada dunia, melainkan juga akhirat.
Pandangan Islam Terhadap Hukum Karma
Hukum karma dalam Islam sendiri sebetulnya tidak ada, tetapi islam mengajarkan bahwa setiap perbuatan baik akan mendatangkan hal baik bagi yang melakukannya dan begitu juga dengan perbuatan buruk.
Dalam islam, karma memiliki pandangan tersendiri yang lebih menjurus kepada artian bahwa ‘balasan sebuah perbuatan’.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: