Apa Sanksi Melanggar Traffic Light, Simak Penjelasan Berikut Ini

Apa Sanksi Melanggar Traffic Light, Simak Penjelasan Berikut Ini

Sanksi melanggar trafic light bisa diancam pidana-Dokukmen-linggaupos.co.id

BACA JUGA:Telur Bebek Ternyata Bisa Bikin Cantik Wajah, Begini Caranya

BACA JUGA:Operasi Pekat Musi 2023, Warga Musi Rawas Pilih Serahkan Benda Ini, Atau Dihukum 20 Tahun

Pasal 287 ayat 2, Pasal 106 ayat 4, UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tegas mengatur sanksinya.

Kalian bisa ditindak tegas dengan tindak pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp500.000 jika melanggar Trafic Light. 

Nah sudah jelas kan? Jadi, jangan menerobos lampu merah meskipun, tidak ada polisi yang berjaga. 

Sebab selain berbahaya bagi nyawamu, pengendara lain juga akan menjadi korban. 

BACA JUGA:Inilah 3 Rekomendasi Tumbler Kopi untuk Para Milenial yang Suka Beli Kopi di Coffee Shop

BACA JUGA:Banjir Ulu Rawas Muratara Sudah Surut, Warga Kesulitan Air Bersih dan Tidak Ada Listrik

Bagaimana dengan lampu kuning? 

Pada artikel sebelumnya kita telah membahas lampu kuning ternyata bukan berati hati-hati. 

Berikut ini kita akan kupas lampu kuning menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. 

Dalam pasal 6, ayat 4 peraturan tersebut  menyebut, lampu berwarna kuning untuk memberikan peringatan bagi pengemudi: 

BACA JUGA:Organisasi Meteorologi Dunia PBB : 2024 Jauh Lebih Panas dari 2023, Pecahkan Rekor Tahun Terpanas

BACA JUGA:Banjir Genangi Jalan Lintas Musi Rawas – Muba, Pengendara Diminta Hati-hati, Sudah 20 Desa Terendam

a. Lampu berwarna kuning yang menyala sesudah lampu berwarna hijau padam, menyatakan lampu berwarna merah akan segera menyala, Kendaraan bersiap untuk berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: