Apa Sanksi Melanggar Traffic Light, Simak Penjelasan Berikut Ini

Apa Sanksi Melanggar Traffic Light, Simak Penjelasan Berikut Ini

Sanksi melanggar trafic light bisa diancam pidana-Dokukmen-linggaupos.co.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Traffic Light merupakan lampu yang digunakan  mengatur kelancaran lalulintas di suatu persimpangan. 

Lampu ini berguna agar pengguna jalan masing-masing arah untuk berjalan secara bergantian.

Ada 3 lampu dengan warna berbeda pada Traffic Light terpasang di setiap persimpangan. 

Yakni lampu merah berarti berhenti, kuning hati-hati dan lampu hijau berjalan.

BACA JUGA:Lampu Kuning pada Traffic Light Bukan Hati-hati, Berikut Arti yang Sebenarnya

Apa sanksi melanggar Traffic Light sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan? Di Kota Lubuklinggau ada 3 Traffic Light terpasang untuk dipatuhi pengguna jalan. 

Jika kita dari Kabupaten Musi Rawas, Traffic Light pertama berada di Simpang Lapangan Terbang (Lapter) Kelurahan Taba Pingin. 

Kemudian lurus ke arah pusat kota, pengendara akan ketemu Traffic Light di Simpang RCA. 

Traffic Light berada di arah jalan menuju Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tepatnya di Simpang Jalan Kenanga Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuklinggau Utara 2. 

BACA JUGA:Operasi Lilin Musi 2023, Pengamanan Gereja di Musi Rawas Diperketat

Berdasarkan pantauan LINGGAUPOS.CO.ID, pelanggaran terhadap Traffic Light di Kota Lubuklinggau masih banyak dilakukan pengendara 

Bahkan dikutip dari berbagai sumber, pelanggaran lalu lintas jenis ini menempati urutan pertama sebagai jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan.

Padahal pelanggaran ini tidak hanya membahayakan diri sendiri.  Melainkan pengendara lain yang melintas di jalan yang sama. 

Apa sanksinya jika tertangkap menerobos lampu Traffic Light?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: