Ini Alasan Indonesia Tidak Bisa Ikut Menggugat Israel, Seperti yang Dilakukan Afrika Selatan di ICJ

Ini Alasan Indonesia Tidak Bisa Ikut Menggugat Israel, Seperti yang Dilakukan Afrika Selatan di ICJ

Ini Alasan Indonesia Tidak Bisa Ikut Menggugat Israel, Seperti yang Dilakukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional--www.icj-cij.org

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Indonesia tidak bisa menggugat Isral di Mahkamah Internasional (International Court Of Justice – IJC), seperti yang dilakukan Afrika Selatan (Republic of South Africa).

Seperti diketahui Afrika Selatan menggugat Isral atas aksi genosida di Gaza, Palestina. Sidang gugatan ini sudah dilaksanakan Sejak Kamis 11 Januari 2023 dan berlanjut pada Jumat 12 Januari 2024.

Indonesia tidak ikut melakukan gugatan secara hukum. Namun Indonesia mendukung secara moral dan politis, gugatan yang dilakukan Afrika Selatan terhadap Isreal di IJC tersebut.

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi menekankan bahwa Indonesia akan menempuh cara lain dalam membela bangsa Palestina.

BACA JUGA:Israel Bantah Tuduhan Genosida di Gaza dan Sebut Afrika Selatan Munafik usai Sidang di Mahkamah Internasional

Salah satunya dengan memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan ICJ

"Pertanyaan dari majelis umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini di hadapan ICJ," ucap Retno dikutip Minggu 14 Januari 2024.  

Retno menegaskan bahwa Indonesia mengambil cara yang selama ini dapat dilakukan untuk memperjuangkan rakyat Palestina.  

"Jadi ini dua hal yang terpisah. Jalan yang dilakukan Afrika Selatan dan jalan yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini, di situ lah kita akan masuk," tegasnya.

BACA JUGA:Sederet Negara Dukung Gugatan Afrika Selatan ke Israel di Sidang Mahkamah Internasional atas Genosida di Gaza

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal menegaskan secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat Israel.  

"Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya. Namun secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat, karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan Negara Pihak," katanya.

Ia menjelaskan, Majelis Umum PBB telah meminta saran dan pendapat (advisory opinion) Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina.. 

Karena itulah, pada 19 Februari 2024 Menlu RI dijadwalkan hadir untuk menyampaikan pendapat lisan [oral statement] di depan Mahkamah Internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: