Sepanjang 2023 Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp174,8 Miliar

Sepanjang 2023 Kemendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp174,8 Miliar

Sepanjang 2023, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan maraknya barang impor illegal yang masuk ke Indonesia.--kemendag.go.id

LINGGAUPOS.CO.ID – Sepanjang 2023, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan maraknya barang impor illegal yang masuk ke Indonesia.

Kemendag sudah melakukan pengawasan terhadap 1.061 ke pelaku usaha, diantaranya dari 497 pelaku usaha pengawas kegiatan sektor perdagangan dan 594 pelaku usaha hasil pengawasan post border.

Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat 5 Januari 2024.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan,"Merespons maraknya perdagangan yang dilarang, importasi sesuai Permendag 40 Tahun 2022 dan seterusnya, saya pimpin langsung pemusnahan senilai Rp 174,8 miliar,"katanya.

BACA JUGA:Sistem Keselamatan Produk Daihatsu RI Ditegaskan Kemendag Telah Terbukti Aman

Diketahui salah satu produk yang dimusnahkan ini adalah pakaian, sepatu, dan tas bekas hasil impor.

Hal tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang sudah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurut informasi, Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas impor bekas di Pekanbaru, Riau pada Maret 2023 lalu.

Nilai barang illegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp10 miliar. Pemusnahan dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA:Daftarkan Diri Anda! Seleksi CPNS Kemendagri 2023 Dibuka Hingga 9 Oktober

Selain barang bekas impor, regulator juga memusnahkan produk-produk yang dijual tidak sesuai dengan ketentuan. 

Seperti pemusnahan produk-produk impor illegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Bekasi pada Oktober lalu. 

Nilai produk impor illegal tersebut mencapai Rp49,95 miliar.

Selain itu, barang yang dimusnahkan berupa pakaian bekas, besi baja non standar, elektronik, alat kesehatan, makanan, minuman, dan alat ukur yang tidak memenuhi perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: