Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2024, untuk yang Kurang Liburan Wajib Tahu

Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2024, untuk yang Kurang Liburan Wajib Tahu

Libur Nasional dan Cuti Bersama Januari 2024, untuk yang Kurang Liburan Wajib Tahu--freepik

LINGGAUPOS.CO.ID – Libur nasional 2024 dan cuti bersama 2024, apakah masih ada, selain Tahun Baru 1 Januari 2024.

Khusus untuk yang merasakan kurang liburan akhir tahun, wajib mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama ini.

Begitu juga bagi yang belum sempat liburan akhir tahun dan tahun baru, wajib mengetahui jadwal libur nasional dan cuti bersama ini.

Seperti diketahui pemerintah resmi tetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024, totalnya berjumlah 27 hari. 

BACA JUGA:4 Rekomendasi Kopi yang Bisa Bakar Lemak di Badan, Berikut Cara Membuatnya

Jumlah ini terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Diambil dari laman Kemenko PMK, yang dikutip pada Senin, 4 Desember 2023.

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari,” ucap Menteri Koordintor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK.

BACA JUGA:Catat, Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Total 27 Hari

Ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, agar masyarakat bisa mengatur agenda atau rencana yang akan dilakukan di tahun 2024, baik berkaitan dengan pekerjaan atau liburan.

Pemerintah juga mengubah nomenklatur libur peringatan hari wafat dan kenaikan Isa Almasih menjadi Yesus Kristus, jelas Muhadjir pada kesempatan tersebut.

Penandatanganan SKB 3 Menteri mengenai hari libur dan cuti bersama tahu 2024 ini juga dihadiri oleh Sekjn Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekertaris KemenpanRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.

“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: