PPPK Jadi Incaran, Segini Gaji yang Diterima Pegawai Tersebut Pada 2024, Apakah Sama Besarnya dengan PNS
PPPK Jadi Incaran, Segini Gaji yang Diterima Pegawai Tersebut Pada 2024, Apakah Sama Besarnya dengan PNS--Pixabay.com
LINGGAUPOS.CO.ID - PPPK menjadi incaran banyak orang, ternyata segini gaji yang diperoleh setiap golongan Pegawai dengan perjanjian kerja itu, apakah sama dengan PNS. Simak berikut ulasannya.
Tahukah kamu jika pada Agustus 2023 lalu Pemerintah telah menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen mulai 2024.
Dengan adanya kenaikan gaji pokok PPPK sebesar 8 persen diharapkan bisa menambah semangat dalam bekerja nantinya.
Jika anda bertanya-tanya seputar besaran gaji yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ikuti penjelasan lengkap seputar gaji PPPK berikut ini.
BACA JUGA:Inilah 10 Produk Kopi Sachet yang Paling Banyak Dicari 2023 di Marketplace
Berbicara mengenai gaji merupakan salah satu hal yang menarik, apalagi dengan gaji yang satu ini, yaitu gaji seputar CPNS dan PPPK tentu banyak yang penasaran bukan? Pasalnya PPPK menjadi incaran banyak orang.
Jika dilihat berdasarkan hak, gaji dan tunjangan. CPNS setelah menjadi PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas.
Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sementara itu, PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
Namun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
BACA JUGA:Inilah 10 Jenis Kopi yang Jadi Minuman Favorit Orang Indonesia yang Dijual di Indomaret dan Alfamart
PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa. PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Lantas, berapakah gaji yang akan diperoleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada 2024 nanti, apakah sama besarnya dengan PNS.
Langsung saja berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, besaran gaji yang diterima PPPK pada 2024 yang telah naik 8 persen.
Daftar Gaji PPPK 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: