Pemilu 2024, Kamu Bisa Ajukan Pindah Tempat Memilih Dengan Syaratnya Berikut
Pemilu 2024, Kamu Bisa Ajukan Pindah Tempat Memilih Dengan Syaratnya Berikut--instagram: kpu_ri
BACA JUGA:13 Manfaat Madu untuk Ibu Hamil, Nomor 9 Pasti Kalian Tidak Percaya
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas
4. Menjalani rehabilitas narkoba
5. Menjadi tahanan dirumah tahanan atau LAPAS atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara/kurungan
BACA JUGA:Inilah 5 Daftar Produk Apple yang Akan Rilis pada 2024, iPhone 16 Hingga OLED iPad Pro
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam, dan/atau
9. Bekerja diluar domisilinya.
Lebih lanjut, pemilih dengan kategori diatas dapat mengajukan memilih dengan membawa dokumen kelengkapan pendukung sesuai dengan alasan yang pindah memilih.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara atau tanggal 15 Januari 2024.
Namun, berdasarkan pada putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 terdapat pengecualian, dimana beberapa kategori pemilih diberi tenggat waktu dalam mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 hari sebelum pemungutan suara atau tanggal 7 Februari 2024.
Adapun kategori yang dapat mengajukan hal tersebut diantarany:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: