Pemilu 2024, Kamu Bisa Ajukan Pindah Tempat Memilih Dengan Syaratnya Berikut

Pemilu 2024, Kamu Bisa Ajukan Pindah Tempat Memilih Dengan Syaratnya Berikut

Pemilu 2024, Kamu Bisa Ajukan Pindah Tempat Memilih Dengan Syaratnya Berikut--instagram: kpu_ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Pemilu 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan, kamu bisa ajukan untuk pindah memilih dengan mengikuti syarat sebagai berikut.

Serba-serbi pemilihan umum (pemilu) 2024, salah satunya ialah banyak yang mau mengajukan pindah tempat memilih. Nah, jika kamu salah satunya yang mau pindah memilih simak ulasan ini hingga akhir.

Pemilu 2024 sebentar lagi akan diselenggarakan, lantas bagaiaman cara cek namamu apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Berdasarkan keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera diselenggarakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Antisipasi DBD, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Fogging

Pemilu merupakan suatu prosedur yang dilakukan warga Negara Indonesia guna memilih pejabat publik yang akan mengisi jabatan di pemerintahan.

Pemilihan umum (pemilu) sendiri dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Adapun aturan terkait pemilu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Nah, dalam memilih nanti tidak menutup kemungkinan bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT tidak dapat memberikan hak suaranya karena suatu hal tertentu.

Seperti mengutip pada banyuwangi bawaslu, mengatakan bahwa bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih didomisili tempat tinggalnya kerena alasan suatu hal.

BACA JUGA:Viral, Pria Filipina Gigit Ular Piton Hingga Mati Sebab Tidak Terima Digigit dan Dililit

Maka dapat mengajukan pindah pilih dengan melalporkan kepada KPU, PPK, dan atau PPS setempat.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Surat Dinas KPU Republik Indonesia  nomor 65/PL/.01-SD/14/2023, bahwa pemilih berhak untuk mengajukan pindah pilih setidaknya memiliki beberapa persyaratan sebagai berikut.

Persyaratan Pindah Tempat Memilih

1. Menjalankan tugas ditempat lain pada saat hari pemungutan suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: