Sadis, Satpam Basarnas Mamuju Tikam Rekannya 32 Kali Gegara Ditegur, Berikut Kronologinya

Sadis, Satpam Basarnas Mamuju Tikam Rekannya 32 Kali Gegara Ditegur, Berikut Kronologinya

Sadis, Satpam Basarnas Mamuju Tikam Rekannya 32 Kali Gegara Ditegur, Berikut Kronologinya--Pixabay.com

BACA JUGA:Jadwal Pekan ke-19 Premier League Musim 2023/2024, 26 Desember sampai 29 Desember 2023

“Langsung ditegur oleh korban dan ditanya oleh korban kenapa sampai terlambat. Tanpa menerima alasan, korban marah ke pelaku dan akhirnya juga sebelumnya dia korban sudah melaporkan ke atasannya bahwa ini setiap hari setiap pulang istirahat selalu terlambat, kemarin juga terlambat.” Ujarnya menjelaskan.

Kemudian usai dimarahi korban, pelaku selanjutnya kembali ke posnya untuk mengambil pisau yang disimpan di tasnya. Sementara korban, berada di halaman Kantor Basarnas Mamuju sedang bermain gitar.

“Jadi mungkin pelaku saat berada di pos, mungkin sudah pertimbangkan segala macam, mungkin juga emosi sudah memuncak dan tak terkendali. Langsung tiba-tiba mendatangi korban diam-diam dna langsung tikam lehernya.” Lanjutnya.

Bahkan, meski pada tusukan pertama korban sudah roboh dan tak berdaya, pelaku tetap tak menghentikan tindakannya menikam korban. Diperkirakan, setidaknya pelaku menikam korban sebanyak 32 tusukan.

BACA JUGA:Tak Hanya Cantik, ini 4 Manfaat Teh Rosella Bagi Kesehatan, Salahsatunya Mengatasi Kolesterol Tinggi

“Pada saat tikam lehernya, korban langsung jatuh di tanah dan dia hantam (tikam) korban berkali-kali. Diperkirakan sekitar 32 tusukan.” Bebernya.

Hal itu terlihat dari hasil rekaman CCTV, pelaku diketahui menikam korban sebanyak 32 kali, saat itupun korban sedang duduk sembari bermain gitar, kejadian diketahui sekitar pukul 15.00 Wita.

Akibat perbuatannya itu, R terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan berbagai informasi menarik dan terbaru lainnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: