Syarat Perjalanan Naik Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Setelah Covid-19 Naik Lagi

Syarat Perjalanan Naik Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2024 Setelah Covid-19 Naik Lagi

Syarat perjalanan naik kereta apii untuk libur natal dan tahun baru 2024 setelah Covid-19 naik lagi.--instagram @kai121_

LINGGAUPOS.CO.ID – Jelang Natal 2023 dan tahun baru 2024, Covid-19 melonjak kembali. Mengacu kepada kenaikan kasus Covid-19, pemerintah menghimbau masyarakat untuk dapat melengkapi dosis vaksinasi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM. 02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Hal tersebut adalah bagian dari upaya dalam mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masyarakat pada saat jelang libur natal dan tahun baru.

Menurut informasi, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak minggu ke-41 atau period eke 8-14 Oktober 2023.

BACA JUGA:DISKON Produk Obat Sampai 75 Persen di Indomaret, Periode 16 sampai 31 Desember 2023

Data hingga pada Jum’at, 15 Desember 2023 menunjukkan kasus konfirmasi Covid-19 ada sebanyak 336 atau meningkat dibanding dengan hari sebelumnya.

Oleh karena itu, perlu adanya upcaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh masyarakat.

Atas kasus Covid-19 yang melonjak ini, apakah akan  mempengaruhi aturan naik kereta api terbaru jelang natal dan tahun baru 2024?

Diambil dari sumber resmi situs KAI, yang dikutip pada Selasa, 19 Desember 2023. 

BACA JUGA:Apa Itu Pick Me, Istilah Paling Banyak Dicari Orang Indonesia di Google Tahun 2023, Berikut Cirinya

Aturan terbaru mengenai naik kereta api yang resmi diterbitkan KAI tertanggal 12 Juni 2023.

Pada aturan tertanggal tersebut, disebutkan pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Ap Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Walaupun demikian, KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan vaksin booster kedua atau dosis keempat terutama untuk masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan yang berlaku tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: