Barang yang Dilarang Bawa saat Berpergian Naik Kereta Api dan Tips Saat Naik KA Keberangkatan Dini Hari

Barang  yang Dilarang Bawa saat Berpergian Naik Kereta Api dan Tips Saat Naik KA Keberangkatan Dini Hari

Beberapa moda transportasi mempunyai aturan dan ketentuan mengenai barang-barang bawaan yang dilarang untuk dibawa penumpangnya saat menaiki moda transportasi tersebut.--

BACA JUGA:DKI Jakarta Hadirkan Car Free Night Merayakan Malam Natal dan Tahun Baru 2024 di Jalanan

7. Barang yang dilarang oleh Peraturan Perundangan.

8. Barang bawaan yang memiliki berat lebih dari 40 kg atau sekitar 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm).

Adapun denda sebab kedapatan membawa barang dengan berat atau ukuran yang melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:

1. Denda Rp50 ribu per 5 kg untuk kereta api eksekutif;

BACA JUGA:Desa Wisata Srimulyo Edu Park Musi Rawas, Masih Asri, Pas Buat Liburan Malam Tahun Baru 2024

2. Denda Rp30 ribu per 5 kg untuk kereta api bisnis/komersial;

3. Denda Rp15 ribu per 5 kg untuk kereta api ekonomi non komersial.

Dan apabila tiket kereta yang kamu pesan berangkat di jam dini hari, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Jika kamu pernah ketinggalan KA yang jam keberangkatannya dini hari seperti jam 00.30 WIB, 01.00 WIB atau jam 02.00, simak beberapa tips ini agar kamu tidak salah persepsi lagi. Yang dikutip dari akun Instagram @kai121_, berikut tipsnya:

BACA JUGA:Italia Bayar Rp502 Juta Bagi yang Mau Gabung Jadi Warga di Kotanya, Apakah Kalian Tertarik?

1. Pahami waktu keberangkatan yang tertera di tiket

Sebagai contoh kasus, jika kamu naik KA Turangga dengan rute Yogyakarta-Surabaya Gubeng keberangkatan pada hari Kamis, 30 November 2023.

Lalu KA Turangga diberangkatkan dari stasiun Yogyakarta pada pukul 00.24 WIB dan akan tiba di Stasiun Surabaya Gubeng pada pukul 04.21 WIB.

Hal yang harus diperhatikan yaitu waktu kalian harus berangkat ke Stasiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: