Libur Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Tilang, Berikut Penjelasan Kapolri

Libur Natal dan Tahun Baru Tidak Ada Tilang, Berikut Penjelasan Kapolri

Tilang manual tidak berlaku selama natal dan tahun baru-Dokukmen,-linggaupos.co.id

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tanaman Hias Indoor Kado Natal untuk Orang Tersayang

Polri kata Kapolri, juga akan melakukan rekayasa lalu lintas saat masa puncak arus mudik dan arus balik yang diprediksi terjadi dua kali. 

Yaitu menjelang Natal dan menjelang malam Tahun Baru. 

Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan meliputi contra flow dan one way, sama seperti rekayasa lalu lintas saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H lalu.

 "Ini tentunya kita sudah memiliki rumus traffic counting yang kemarin sudah kita coba pada saat pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," kata Kapolri.

BACA JUGA:Bunga Telang Menjadi Primadona karena Memiliki Segudang Manfaat untuk Kesehatan, ini 5 Cara Merawatnya

Kemudian, demi mendukung kelancaran ibadah umat nasrani, kepolisian akan melaksanakan keamanan dan pengamanan di malam Natal pada tanggal 24 Desember 2023 dan Natal  25 Desember 2023.

Listyo Sigit mengatakan, personel-personel Polri sudah disiapkan untuk melakukan sterilisasi tempat-tempat ibadah yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan ibadah Natal. 

Forkopimda juga akan memfasilitasi manakala di suatu tempat orang yang akan melaksanakan atau umat yang akan melaksanakan kegiatan ibadah terganggu karena tidak ada tempat.

Demikian infornasi terkait pengamanan Natal dan Tahun Baru. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kalian. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: