Tersangka yang Teriak-teriak Ketika Diamankan Polisi, Dibebaskan, ini Alasan Polres Musi Rawas

Tersangka yang Teriak-teriak Ketika Diamankan Polisi, Dibebaskan, ini Alasan Polres Musi Rawas

Tersangka yang Teriak-teriak Ketika Diamankan Polisi, Dibebaskan, ini Alasan Polres Musi Rawas--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka yang teriak-teriak ketika diamankan polisi, dibebaskan. Sebelumnya ia diamankan dalam kasus senjata tajam (sajam).

Seperti diketahui tersangka adalah Imam Panuju (31) warga Jalan Sadewa RT.5 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.

Tersangka Imam Panuju dibebaskan oleh Polres Musi Rawas, setelah dilakukan restorative justice (RJ), sesuai Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif/restorative justice.

Imam Panuju dibebaskan melalui RJ, setelah adanya pernyataan sekaligus akan dipertanggung jawabkan oleh Kepala Desa Lubuk Besar Hamli, saat menyampaikan informasi sekaligus keterangan terhadap Imam.

BACA JUGA:Viral di Musi Rawas, Seorang Pria Teriak-teriak Ketika Diamankan Polisi, Begini Ceritanya

Kepala Desa Lubuk Besar, Hamli mengucapkan permohonan maaf kepada, Bapak Kapolres, Wakapolres beserta jajaran Polres Musi Rawas.

“Dengan adanya kejadian yang menimpa Imam, yang tidak lain masih keluarga karena bekerja sebagai kuli bangunan di desa saya,” jelasnya.

"Saya menjelaskan sekaligus menegaskan, bahwa IP ini berkelakuan baik, tidak perna melakukan tindakan kearah negatif ataupun terlibat ranah hukum,” ia menambahkan. 

Menurut Kades, Imam adalah pekerja bangunan yang merupakan tulang punggung keluarga. 

BACA JUGA:Mayat di Irigasi Sawah Musi Rawas Itu Ternyata IRT Tidak Pulang 3 Hari

“Saya juga memohon sekaligus berharap kiranya personel Polres Musi Rawas, untuk mengupayakan mediasi serta penerapan RJ, dan saya bersiap bertanggung jawab apabila IP, kedepannya terlibat perkara hukum," kata Kades.

Sementara itu, Imam mengakui dan memohon maaf kepada Kapolres, Wakapolres beserta jajaran atas perilaku sebelumnya kepada personel Polres Musi Rawas.

"Saya berjanji tidak akan menggulangi perbuatan tersebut, saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf atas kesalahan saya,” jelasnya.

“Apabila saya menggulangi perbuatan saya baik Itu disengaja maupun tidak disengaja saya siap untuk proses sesuai dengan hukum yang berlaku, saya juga tidak memberikan imbalan berupa apapun kepada Polres Mura," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: