Jalan Tol Akan Menerapkan Sistem MLFF, Ketahui Peraturan Wajib Bagi Pengendara di Jalan Tol

Jalan  Tol Akan Menerapkan Sistem MLFF, Ketahui Peraturan Wajib Bagi Pengendara di Jalan Tol

Jalan Tol Akan Menerapkan Sistem MLFF, Ketahui Peraturan Wajib Bagi Pengendara di Jalan Tol--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan transaksi pembayaran di tol menggunakan MLFF. Meski demikian ketahui peraturan wajib bagi pengendara yang akan menggunakan jalan tol

Jalan tol merupakan jalur bebas hambatan yang diperuntukkan bagi kendaraan dengan roda empat atau lebih.

Adapun cara melintasi di jalan tol juga akan dikenakan tarif alias bayar, saat ini pengguna jalan tol menggunakan kartu e-toll untuk melakukan transaksi di jalan tol.

Namun, kabarnya pemerintah akan segera menetapkan sistem Multi Line Free Flow (MLFF) sebagai transaksi pembayaran di tol yang akan diterapkan pada 2024 di seluruh gerbang tol di Indonesia.

BACA JUGA:Daftar Jalan Tol di Pulau Jawa, Persiapan Mudik Natal dan Tahun Baru

Di indonesia sendiri, jalan tol dikelola oleh puluhan badan usaha jalan tol (BUJT) baik milik negara maupun swasta.

Nah, perlu kamu ketahui sebagai lintas alternatif dari ruas jalan umum biasa, jalan tol memiliki sejumlah aturan khusus yang harus dipatuhi pengendara.

Bahkan, pengetahuan tersebut wajib diketahui oleh setiap pengemudi yang melalui jalan tol, supaya tidak terjadi hal buruk nantinya.

Oleh karena itu, simak ulasan dibawah ini mengenai aturan di jalan tol yang wajib diketahui pengendara berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

BACA JUGA:Malaysia Akan Belajar dari Indonesia dalam Menerapkan MLFF Sistem Pembayaran di Jalan Tol

1. Penggunaan Jalur Lalu Lintas

Pengguna tol dilarang berhenti di ruas jalan utama. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, alias mendahului.

Kecepatan juga harus sesuai dengan batas-batas kendaraan. Jalur lalu lintas tidak boleh digunakan untuk menderek kendaraan, kecuali derek resmi yang disediakan BUJT. 

2. Batas Minimum Kecepatan dan Maksimum Muatan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: