Siap-Siap Harga Rokok Eceran Naik Mulai 2024, Makin Mahal, Berikut Daftar Harganya

Siap-Siap Harga Rokok Eceran Naik Mulai 2024, Makin Mahal, Berikut Daftar Harganya

Siap-Siap Harga Rokok Eceran Naik Mulai 2024, Makin Mahal, Berikut Daftar Harganya--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Siap-siap harga rokok eceran akan naik mulai 2024, cek daftar harganya berikut ini, harga rokok semakin mahal.

Tahukah kamu bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan kembali naik pada 2024, hal ini berarti harga rokok pun akan semakin mahal di 2024.

Kenaikan cukai rokok 2024, sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022.

ketetapan kenaikan tersebut telah  tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 129/PMK. 010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

BACA JUGA:Pelaku Penikam 3 Polisi Muratara Tewas Ditembak

Melalui bled tersebut, tariff CHT atau cuka rokok rata-rata 10 persen pada 2023 dan 2024. Seperti yang dikatakan Askolani, selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai, ia mengatakan bahwa tidak  ada revisi untuk tariff cukai 2024.

“Untuk tarif cukai 2024 tidak ada revisi masih berbasis pada PMK 2022 yang telah ditetapkan. Kami akan melaksanakan penyesuaian tarif cukai secara multiyear, yaitu 2023-2024, ini menjadi basis.” Ujar Askolani.

Kebijakan dari PMK tersebut bersifat multi tahun untuk tahun 2023 dan 2024. Pembahasan dengan DPR juga telah dilaksanakan pada saat pembahasan APBN 2023, sehingga pelaksanaannya tinggal disesuaikan tahun berjalannya.

Sementara itu dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris disebutkan bahwa tarif cukai per batang atau per gram berdasarkan jenis dan golongannya.

BACA JUGA:Capres dan Cawapres Boleh Bagi-Bagi Bahan Kampanye Senilai Rp100 Ribu, Tidak Boleh Lebih

Untuk jenis Sigaret Kretek mesin (SKM), tariff paling tinggi untuk golongan I yaitu Rp1.101 dan batasan harga jual eceran per batang atau gram sebesar Rp2.055.

Lalu untuk sigaret putih mesin (SPM) golongan I dengan tarif Rp1.193 dengan batasan harga jual eceran Rp2.165.

Adapun untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPM) kenaikan tarif paling tinggi untuk golongan satu senilai Rp461 per batang atau gram dengan harga jual eceran per batang atau per gram lebih dari Rp1.800

Lalu untuk jenis cerutu (CRT) tanpa golongan nilai tarif cukainya sebesar Rp110.000 untuk harga jual eceran per batang atau per gramnya lebih dari Rp198.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: