Capres dan Cawapres Boleh Bagi-Bagi Bahan Kampanye Senilai Rp100 Ribu, Tidak Boleh Lebih

Capres dan Cawapres Boleh Bagi-Bagi Bahan Kampanye Senilai Rp100 Ribu, Tidak Boleh Lebih

Capres dan Cawapres Boleh Bagi-Bagi Bahan Kampanye Senilai Rp100 Ribu, Tidak Boleh Lebih--instagram: kpu_ri

BACA JUGA:3 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia Ada di Sumatera, Ini Lokasinya

Seperti yang kita ketahui bahwa kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden sudah berlangsung satu pekan. 

Dimulainya masa kampanye pemilu presiden dan wakil presiden sejak 28 november 2023, dan saat ini para capres dan cawapres tengah melakukan kampanye mereka di beberapa daerah.

Berikut adalah aksi kampanye yang dilakukan Capres dan Cawapres 2024 di hari pertama:

Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, memulai kampanye perdana di Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara. Adapun Cawapres Muhaimin Iskandar berkampanye di Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto di jawa Timur.

BACA JUGA:Daftar 7 Produk Susu Ibu Hamil di Indomaret, Lengkap dengan Kandungan

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto,dan cawapresnya Gibran Rakabuming Raka, belum melakukan kampanye di hari pertama, karena masih menjalankan tugasnya sebagai menhan dan wali kota Surakarta.

Sementara, Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, kampanye perdana di Merauke, Papua Selatan. Adapun pasangannya, Mahfud MD, berkampanye di ujung lain Indonesia, di Taman Pasi Jaboi, Sabang, Aceh.

Nah, itulah informasi terkait jumlah yang boleh dibagikan oleh Capres dan Cawapres dalam bahan kampanyenya  yang senilai Rp100 ribu. 

Semoga ulasan ini bermanfaat.

BACA JUGA:Durian Memiliki Aroma yang Menyengat, ini 5 Efek Sampingnya Jika Dikonsumsi Secara Berlebihan

Jangan lupa kunjungi selalu LINGGAUPOS.CO.ID untuk mendapatkan informasi terbaru dan menarik lainnya setiap saat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: