Penyidik Bareskrim Polri Periksa Mantan Gubernur Sumatera Selatan

Penyidik Bareskrim Polri Periksa Mantan Gubernur Sumatera Selatan

Eddy Junaidi AR dan Erzy Rada Putra, saksi yang diperiksa penyidik Bareskrim Polri, di Polrestabes Palembang, Kamis 23 November 2023, hari ini Jumat 24 November 2023, dijadwalkan Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang diperiksa.--sumaterakekspres.id

PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Bareskrim Polri diagendakan pada hari ini Jumat 24 November 2023, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan.

Hal ini seperti dijelaskan tim dari Bareskrim Polri yang ke Palembang dipimpin oleh perwira menengah (pamen) pangkat AKBP dan anak anggotanya, Ipda Rio.

“Berdasar jadwal yang kami atur Jumat 24 November 2023, jadwal pemeriksaan mantan Gubernur Sumatera Selatan,” ucap Ipda Rio, dikutip dari sumateraekspres.id, Jumat 24 November 2023 pagi.

Kendati demikian, ditambahkan Ipda Rio, pihaknya mereka masih menunggu kepastian bakal kehadiran saksi. Apakah tetap sesuai jadwal, atau ditunda. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Dijerat 3 Pasal, Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya

Pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan ini, berkaitan dengan dugaan manipulasi hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) bank daerah. 

Dalam kasus ini sudah beberapa orang yang diperiksa, yakni Selasa 21 November 2023, dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Gubernur Sumatera Selatan Bidang Keuangan dan Perbankan, Asfan Fikri Sanaf. 

Dalam pemeriksaan itu, Asfan mengungkapkan pemeriksaan itu, terkait RUPS-LB di Kota Pangkalpinang, Provinsi Babel, 9 Maret 2020. 

Dimana saat itu ada usulan dari Gubernur Babel, menambah komisaris dan diresksi. Dia mengusulkan nama  Prof Dr Saparuddin sebagai komisaris  dan Mulyadi Mustofa sebagai direksi.

BACA JUGA:Tidak Mudah Mendirikan Perusahaan Media, ini Standar Perusahaan Pers yang Wajib Dipatuhi

“Mei 2020, saya pindah tugas menjadi Staf Khusus Gubernur Sumsel Bidang Olahraga,” terang Asfan.

Namun ternyata saat pelantikan penambahan komisaris baru dan direksi baru pada 5 Mei 2020 itu, bukan nama yang diusulkan dan sudah disetujui dalam RUPS-LB.

“Saya tidak tahu siapa yang mengubah hasil risalah itu. Karena saya sudah tidak stafsus bidang keuangan dan perbankan lagi,” tukasnya.  

Kemudian Rabu 22 November 2023, penyidik sudah memintai keterangan Faisol Sinin,  yang saat itu menjabat Pimpinan Divisi Tresuri dan  Perbankan Internasional bank daerah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: