Miris, Anak Cabuli Anak di Lubuklinggau, Tersangka 6 Bulan Sembunyi
Tim Macan Linggau menangkap anak yang mencabuli anak di Lubuklinggau--
BACA JUGA:Pengendara dari Jambi Dicegat di Jalisum Muratara, Ada Benda Berbahaya di Celana Dalamnya
Malam harinya, korban diantar oleh kakaknya ke rumah adik sepupu untuk menginap di sana. Namun HP korban disita oleh kakaknya.
Saat menginap di rumah sepupunya itu, korban bercerita tetang apa yang terjadi. Setelah 5 hari menginap, korban pulang ke rumah.
Kepada ayahnya, ia kemudian menceritakan kejadian tersebut. Ayahnya langsung marah.
Kemudian menghubungi keluarga tersangka. Namun sampai dengan akhir Mei 2023, tidak ada tanggapan dari keluarga tersangka.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Ibu Hajjah di Lubuklinggau Ngaku Tidak Tahan, Sering Diomeli Istri
Sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti
Berdasarkan laporan korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau melakukan penyelidikan.
“Tersangka selama ini diketahui sembunyi di Blumai. Akhirnya kami ringkus pada Minggu 19 November 2023,” jelas Kanit Pidum.
Ditambahkannya, tersangka IE diancam melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo. pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: