Plat Nomor Kendaraan Hilang Satu Wajib Bikin Baru, Berikut Syarat dan Biayanya

Plat Nomor Kendaraan Hilang Satu Wajib Bikin Baru, Berikut Syarat dan Biayanya

Plat Nomor Kendaraan Hilang Satu Wajib Bikin Baru, Berikut Syarat dan Biayanya--NTMC Polri

BACA JUGA:Benarkah Oreo dan Biskuat Diboikot Karena Produk Pro Israel, Begini Penjelasannya

3. STNK;

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri;

5. Tanda Bukti Pembayaran Penerimaan Negara bukan Pajak.

Ada pula syarat jika TNKB kamu rusak dan meminta agar dapat diganti dengan TNKB baru, antara lain sebagai berikut:

BACA JUGA:Apakah Ada Shampo yang Dapat Menghilangkan Uban? Yuk Simak

Syarat jika TNKB Rusak

a. Mengisi formulir permohonan jika plat motor kamu rusak;

b. Dengan melampirkan:

1. Tanda bukti identitas, sebagaimana yang tertuang di dalam pasal 10 ayat (6);

BACA JUGA:Guna Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Lapas Kelas IIA Muara Beliti Bagikan Peralatan Mandi Kepada WBP

2. Surat kuasa dengan materai dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

3. STNK;

4. TNKB rusak;

5. Tanda Bukti Pembayaran Penerimaan Negara bukan Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: