MUI Keluarkan Fatwa, Dukung Israel Haram, Juga Beli Produknya

MUI Keluarkan Fatwa, Dukung Israel Haram, Juga Beli Produknya

MUI keluarkan fatwa dukung Israel haram, juga beli produknya--nu.or.id

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023, Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya komitmen mendukung perjuangan dan kemerdekaan rakyat Palestina terhadap Israel

Karena itu, MUI mendorong agar masyarakat Indonesia melakukan boikot terhadap produk-produk yang memberikan dukungan ke Israel. 

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Asrorun di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 10 November 2023.

BACA JUGA:Bukannya Boikot Israel, ini Cara Muhammadiyah Dukung Palestina

Oleh sebab itu Asrorun mengimbau, untuk masyarakat Indonesia menghindari transaksi dan penggunaan produk yang pro terhadap Israel dan yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar Asrorun Niam Sholeh. 

Asrorun mengatkaab agar Umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan. 

"Mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina”, tegasnya.

BACA JUGA:Restoran Cepat Saji Burger King Masuk Dalam Daftar Boikot Produk Israel, Cek Daftarnya di Sini

Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina. 

Di antaranya melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Berikut bunyi fatwa selengkapnya,

Memutuskan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: