Ketua MK Anwar Usman Dipecat, Imbas Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres
Sidang putusan MKMK yang menyatakan memecat Unwar Usman sebagai Ketua MK--
BACA JUGA:Selain Gibran ini Daftar 11 Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun, Salah Satunya Bupati Ogan Ilir
Terdapat dissenting opinion dari satu orang Anggota Majelis Kehormatan, Bintan R. Saragih yang berpendapat bahwa Anwar Usman layak diberhentikan tidak dengan hormat.
Setelah Anwar Usman dipecat dengan tidak hormat, di mana MK lakukan pemilihan ketua dalam 2x24 jam.
Karena MKMK memberikan waktu 2x24 jam untuk melakukan pemilihan pimpinan hakim MK yang baru.
Sementara itu, putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres, MKMK menilai tidak berwenang menilai.
BACA JUGA:Survei Masyarakat Lubuklinggau: Prabowo - Gibran Menang Kalahkan Ganjar - Mahfud
Dengan demikian, Gibran Rakabuming Raka tetap berhak menjadi cawapres dari Prabowo Sibianto dalam Pemilu 2024.
Tetap melajunya Gibran sebelumnya juga telah di ungkapkan oleh Prof Tjipta Lesmana selaku Pakar Komunikasi Politik dan pengamat politik.
Menurut Prof Tjipta, jika MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK.
Dengan demikian Gibran tetap melenggang meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah oleh MKMK. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: