Ketua MK Anwar Usman Dipecat, Imbas Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Ketua MK Anwar Usman Dipecat, Imbas Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Sidang putusan MKMK yang menyatakan memecat Unwar Usman sebagai Ketua MK--

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi dipecat sebagai Ketua MK.

Hal ini sesuai dengan putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang, Selasa 7 November 2023.

Sidang diikuti tiga anggota MKMK. Mereka adalah Hakim MK Wahiduddin Adams, Ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.

Dalam putusannya, MKMK memutuskan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

BACA JUGA:Sopir yang Pukul Mantan Anggota Dewan Lubuklinggau Terancam 5 Tahun Penjara, Korban Dianiaya Depan Istri

Anwar juga diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK dan tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim konstitusi berakhir. 

Ketua MK Anwar Usman dinilai terbukti telah melakukan pelanggaran berat kode etik. Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Dengan ini, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua, tetapi masih tetap berstatus sebagai hakim konstitusi.

Dalam amar putusan, Anwar juga dilarang untuk mencalonkan diri atau dicalonkan kembali sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Anwar sebagai hakim konstitusi berakhir.

BACA JUGA:Intip Harta Kekayaan 3 Pasangan Capres-Cawapres 2024, Pasangan Mana Paling Kaya

MKMK menilai Anwar terbukti melanggar Prinsip Ketakberpihakan karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan putusan terkait batas usia capres dan cawapres.


Adapun, Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan.

Atas hal itu, Anwar Usman tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 (pilpres dan pileg) dan pilkada yang memiliki potensi timbulnva benturan kepentingan.


Kendati demikian MKMK menilai Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: