Sah! Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer Pada 2024, Tidak Boleh Merekrut Tenaga Honorer

Sah! Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer Pada 2024, Tidak Boleh Merekrut Tenaga Honorer

Sah! Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer Pada 2024, Tidak Boleh Merekrut Tenaga Honorer --Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID - Jokowi secara resmi telah menghapus pegawai honorer pada 2024, Tidak ada honorer untuk mengisi jabatan aparatur sipil Negara. Berikut selengkapnya.

Presiden Joko Widodo resmi menghapus  pegawai honorer di instansi pemerintah pada 2024, instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil Negara (ASN).

Hal ini berdasarkan pada undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden RI Jokowi Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023.

Dalam aturan terbaru tersebut diatur secara khusus penataan tenaga honorer atau yang resmi disebut non-ASN di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Tak Terima Ditegur Gegara Parkir Sembarangan, Oknum ASN di Palembang Berlaku Kasar Terhadap Security

Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU baru ini adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN yang termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat Pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

“Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat (3).

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Operasional RS dr Sobirin Dihentikan Pegawai Non ASN Masih Ada Harapan

Dalam ketentuan penutup, pada pasal 66 UU Nomor 5 Tahun 2014, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.

Sehingga sejak UU tersebut berlaku sesuai dengan tanggal pengesahan, diatur pula bagi instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, jika teknis lengkap penataan tenaga honorer ini akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.

Alex juga menerangkan bahwa PP tersebut sebenarnya sudah dirancang berbarengan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP disiapkan sebagai rencana cadangan apabila UU ASN menemui jalan buntu di DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: