Kesal Dikeluarkan dari Grup WA, Pemuda di Bandung Bunuh Admin Grup

Kesal Dikeluarkan dari Grup WA, Pemuda di Bandung Bunuh Admin Grup

Kesal Dikeluarkan dari Grup WA, Pemuda di Bandung Bunuh Admin Grup--instagram: polrestabandung

Atas perbuatan tersebut tersangka diberatkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dan Pasal 338 KUHP tersangka diberatkan sanksi pidana maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Itulah informasi mengenai Dendam Dikeluarkan dari Grup WA Pemuda di Bandung Bunuh Admin Grup.

BACA JUGA:Sejarah RS dr Sobirin di Lubuklinggau, yang Mulai 1 Desember Tidak Beroperasi Lagi

BACA JUGA:Bahas Hukum, Mengajak Golput Bisa Dipenjara Menurut Pasal ini, Yuk Simak

Ikuti terus LINGGAUPOS.CO.ID untuk terus mendapatkan informasi menarik, terupdate serta terpercaya setiap harinya, karena LINGGAUPOS.CO.ID selalu ada yang baru.

Jika kalian merasa artikel ini bermanfaat kalian bisa membagikan artikel ini ke semua sosial media yang kalian miliki, seperti yang terterah di bagian bawah artikel.

Terimakasih dan semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: