Berikut Tata Tertib Grand Final Lomba Nyanyi Ngeradak Mall, di Lippo Plaza Lubuklinggau

Berikut Tata Tertib Grand Final Lomba Nyanyi Ngeradak Mall, di Lippo Plaza Lubuklinggau

Panitia Ngeradak Mall menetapkan Tata Tertib Lomba.-dokumen-linggaupo.co.id

BACA JUGA:Spektakuler! Ngeradak Mall Minggu Keempat Diikuti 17 Peserta, ini Nama-nama Pemenangnya

11. Pemenang lomba ditentukan oleh hasil sidang dewan juri.

12. Kriteria pemenang lomba karaoke berdasarkan:

• Materi Vokal dan Teknik Vokal (60 persen) 

• Kostum dan Ekspresi (20 persen)

• Penguasaan Panggung dan Interaksi (20 persen)

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Operasional RS dr Sobirin Dihentikan Pegawai Non ASN Masih Ada Harapan

13. Keputusan dewan juri adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

14. Pemenang lomba terdiri dari Juara I, II dan III.

15. Tata tertib lomba ini berlaku bagi semua peserta dan wajib dipatuhi bersama.

Demikian Taat Tertib yang diputuskan panitia, wajib dijalankan peserta Grand Final lomba nyanyi Ngeradak Mall. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: