Informasi Terbaru! ASN Akan Mendapatkan Insentif 3 Bulan Serta Bonus Tambahan

Informasi Terbaru! ASN Akan Mendapatkan Insentif 3 Bulan Serta Bonus Tambahan

Informasi Terbaru! ASN Akan Mendapatkan Insentif 3 Bulan Serta Bonus Tambahan--Pixabay.com

LINGGAUPOS.CO.ID -  Terbaru, kabarnya ASN akan mendapatkan insentif 3 bulan serta mendapatkan bonus tambahan, simak berikut informasi selengkapnya. 

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merombak skema tunjangan kinerja ataupun tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen Pegawai (ASN).

Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, yakni Yudi Wicaksono dalam RPP yang menjadi aturan turunan UU ASN terbaru.

Dimana kedua konsep tunjangan itu akan diubah menjadi bentuknya insentif dan bonus. Yudi menuturkan bahwa hal ini sudah disepakati dengan Kementerian Keuangan yang sedang menyusun RPP Tukin daerah.

BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda 2023, Ini Jadwal, Tema, serta Logo yang Telah Dirilis

“ Dan ini kita sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan yang sedang menyusun RPP tukin daerah. Jadi RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN di bab 8 tadi” Tutur Yudi.

Insentif ataupun bonus yang menjadi bagian dari pemberian motivational rewards dalam bentuk finansial, porsinya tak akan lebih dari gaji pokok yang akan memanfaatkan skema single salary.

Sehingga porsi remuneration mix ini adalah 40 persen untuk gaji pokok atau fix income, 30 persen variabel (insentif dan bonus), 25 persen benefit, serta 5 persen untuk biaya pendidikan.

“Nanti kita dengan insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini dijaga tidak berkurang ke depan” Ucap Yudi.

BACA JUGA:Kisah Joe Ruane, Bocah yang Berperan atas Kedatangan Wayne Rooney ke Manchester United

Lebih lanjut, menurut Yudi insentif ini nantinya akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat dimana ASN itu bekerja.

Kemudian, akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat dari kinerja unit. Besaran yang diterima tiap unit dalam satu instansi pun akan berbeda-beda juga menyesuaikan hasil kinerja unitnya.

Sehingga, tujuan bapak ibu (ASN) satu menangkan kinerja unitnya, kata Yudi. Apa pun jabatan bapak ibu, jadi kita ini basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita, yang akan membagi insentif atau bonus pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya dulu disini, Tegas Yudi.

 Sementara itu, untuk tambahan penghasilan lain yang diberikan dalam bentuk benefit adalah tunjangan jabatan seperti tunjangan jabatan manajerial, dan tunjangan individu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: