Wabup Muratara Berikan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Secara Simbolis Kepada Ahli Waris
Wakil Bupati Muratara, H Innayatulah saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta senilai Rp205 juta.-foto: istimewa-
LINGGAUPOS.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Musi Rawas Utara (Muratara), H Innayatullah secara simbolis memberikan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lubuklinggau kepada ahli waris.
Pemberian santunan ini diserahkan langsung Wabup Muratara, H Innayatullah kepada ahli waris yang bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara, Senin, 23 Oktober 2023.
Adapun penyerahan santunan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada ahli waris senilai Rp 734.400.400.
Wabup Muratara, H Innayatullah mengucapkan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan atas penyerahan santunan sebagai bukti nyata komitmen dan keseriusan pihak mereka dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bakal Diresmikan Jokowi, Pengendara Jangan Dulu Lewat Tol Indralaya-Prabumulih, Ini Alasannya
Pemkab Muratara telah lama menjalin hubungan kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan dalam menjamin keselamatan kerja baik itu Pegawai Non ASN maupun Non ASN, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Untuk penyerahan santunan jaminan kematian pada hari ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat,"kata Wabup.
"Semoga santunan ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga yang ditinggalkan," harapnya.
H Innayatullah menjelaskan penerima manfaat yakni 8 tenaga kerja merupakan pekerja rentan desa yg iurannya di danai melalui APBDes, 2 orang non ASN dan 1 orang perangkat desa yg iurannya didanai melalui APBD.
BACA JUGA:Miris! Panti Asuhan di Sekayu Kena Prank Orang Tidak Bertanggung Jawab, ini Kronologinya
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Nurhidayati menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Muratara dalam perlindungan masyarakat pekerja yang ada di Muratara yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan Lubuklinggau, turut berduka cita yang sangat mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
"Semoga santunan ini dapat bermanfaat,"katanya.
Nurhidayati menambahkan, santunan kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini diserahkan karena almarhumah sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: